Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sehari Jadi Kapolsek, Polisi ini Tangkap Warga Pelaku Peredaran Narkoba
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Sehari Jadi Kapolsek, Polisi ini Tangkap Warga Pelaku Peredaran Narkoba
DaerahKriminalZona Madura

Sehari Jadi Kapolsek, Polisi ini Tangkap Warga Pelaku Peredaran Narkoba

admin 3 years ago 840 Views
Barang bukti yang diamankan Polisi

SAMPANG– Polsek Ketapang kesatuan Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial ZFN alias K (19) warga Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang karena melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Penangkapan tersangka langsung dipimpin Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K, S.IK yang baru sehari menjabat Kapolsek Ketapang. Anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dangan berat kotor keseluruhan 2,50 gram dengan rincian 1 klip berat 1,97 gram, 1 klip 0,26 gram, dan 1 klip berat 0,25 gram.

Iptu Abid menjelaskan, selain sabu, Polsek Ketapang Polres Sampang juga mengamankan 1 handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, Dosbuk HP dan timbangan digital.

“ZFN alias K beserta barang bukti kami amankan di dalam kamarnya di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang” tutur Kapolsek Ketapang, Rabu (20/7/2022).

Kapolsek Ketapang juga menyampaikan bahwa pengungkapan tersangka setelah anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat.

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 14.00 Wib Polsek Ketapang berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di dalam kamar” lanjut Iptu Abid Uais.

Tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sekarang sudah dilimpahkan kepada penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui sambungan telephone mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Ketapang dan anggotanya yang telah mengungkap tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

AKBP Arman mengatakan bahwa saat acara pisah sambut PJU dan 4 Kapolsek jajaran utara hari senin (18/07/2022) menegaskan bahwa Polres Sampang dari awal sudah berkomitmen akan memberantas segala peredaran dan penyalahgunaan Narkotika serta akan menindak tegas para pelaku pengedar dan pemakai Narkotika jenis apapun di Kabupaten Sampang.(*/rr)

TAGGED: Polressampang, sabu, Sampang
admin July 20, 2022
Previous Article Terkait Calo di Samsat Kenjeran, Praktisi Hukum : Predikat WBK Harusnya Dicabut
Next Article Buang Barang Bawah Mobil Calya, Dua Pria Digelandang Polisi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

5 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

5 days ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

6 days ago

Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?