Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sekilo Sabu dan Seorang Wanita, Diungkap Polisi Narkotika Gagal Beredar
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Sekilo Sabu dan Seorang Wanita, Diungkap Polisi Narkotika Gagal Beredar
DaerahKriminal

Sekilo Sabu dan Seorang Wanita, Diungkap Polisi Narkotika Gagal Beredar

admin 4 years ago 194 Views
Kapolres Tanjungpinang pamerkan barang bukti sabu

SEPUTARINDONESIA.NET– Seorang wanita bernama berinisial ZA, warga perumahan pinang merah kel. Batu IX, kec. Tanjungpinang Timur dibekuk Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Dia ditengarai memiliki narkotika jenis ektasy. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 butir diduga pil ekstasy.

Saat diinterogasi, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama BW. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap BW dengan barang bukti narkoba miliknya yaitu 9 (sembilan) paket sabu dan 23 butir ekstasy.

Kepada petugas BW mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 Kg dan 90 butir ekstasi.

Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia pada Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tg. Uban Kab. Bintan menggunakan Speed Boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada, 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.
Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ronny B mengatakan, petugas lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan BW, telah menyerahkan narkoba ke lelaki RE yang tinggal di kos-kosan Jalan Pompa Air Gg. Kempas, Bukit Bestari.

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap RE dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 paket dan 3 butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.

“Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Pengakuan pelaku ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Kapolres, Kamis (12/1/2022).

Dari tangan pelaku diamankan sabu dengan berat 1 Kilo 31, 88 gram, dan Ekstasi 27 butir. Peran ketiganya sebagai pengedar adalah ZA, kurir BW dan gudang RE.

Pelaku kini ditahan dalam penjara karena melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, Polisi, sabu, Tanjungpinang
admin January 12, 2022
Previous Article Istri Sirih Bantu Calo ASN ini Tipu Warga Surabaya, Korban Rugi Ratusan Juta
Next Article Ingat, Polda Jatim Setiap Harinya Patroli KRYD Antisipasi Kerumunan

Berita Lainnya

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

6 days ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago

Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

4 weeks ago

Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.

1 month ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?