Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Selain Uang, Iming Iming Pakai Gratis Bawa Pria ini ke Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Selain Uang, Iming Iming Pakai Gratis Bawa Pria ini ke Penjara
HukumKriminalPeristiwa

Selain Uang, Iming Iming Pakai Gratis Bawa Pria ini ke Penjara

admin 2 years ago 755 Views
Tersangka tengah, diapit Anggota

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes, pada Selasa 10 Oktober 2023, kurang lebih pukul 15.30 WIB, menggrebek rumah di Jalan Jatipurwo Barat Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Dari penggrebekan itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MD (33) asal Jalan Gundi Rel Bubutan Surabaya, karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Selain mendapatkan keuntungan uang dari hasil jualan sabu, pelaku ini juga mendapatkan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri setiap harinya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, beredar informasi jika dilokasi kejadian kerap ada transaksi Narkoba. Anggota yang mendapatkan laporan dari warga langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Saat dilakukan penggrebekan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 30 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.

DPD PSI Surabaya Takziah ke Rumah Duka Edy Suratno, Korban Kecelakaan Gondola saat Hujan Badai
Terombang-ambing di Lantai 26, Satu Pekerja Ascott Waterplace GugurApartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.
Pekerja Tewas Terjebak Gondola di Apartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.
Hindari Penumpukan H-5, Dharma Lautan Utama Bongkar Strategi Diskon dan Armada Jumbo 20
Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat

“Sabu Siap edar itu dengan berat kotor total 7,06 gram beserta bungkusnya,” kata AKBP Daniel, Selasa (31/10/2023).

Anggota juga menemukan, Uang tunai sebesar Rp. 600.000, Dompet warnah coklat, 1 buah HP Oppo, 1 timbangan elektrik dan 2 bendel plastik klip.

“Kepada polisi, tersangka MD mengaku mendapatkan barang bukti berupa 30 Poket plastik tersebut dari SA (DPO) dan dalam pengejaran petugas,” imbuh Daniel.

MD mendapatkannya pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib didepan rumah Jalan Jati Purwo Barat Surabaya dengan tujuan untuk dijual.

Kemudian Tersangka menjual barang bukti berupa 30 (tiga puluh ) Poket plastik transparan itu kepada teman-temannya atau pembeli seharga seharga Rp. 150.000, perpoketnya.

Aktifitas jual beli ini dilakukannya sejak 2 (dua) bulan yang lalu di depan rumah Jalan Jatipurwo Barat dan MD mendapatkan imbalan dari SA sebesar Rp. 300.000,- dan narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri setiap harinya.

Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin October 31, 2023
Previous Article Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Media Sosial Terbaik di AMH Kemenkominfo 2023
Next Article Ribuan Orang Tua di Surabaya Lulus SOTH, Cegah Stunting Lewat Perbaikan Pola Asuh

Berita Lainnya

DPD PSI Surabaya Takziah ke Rumah Duka Edy Suratno, Korban Kecelakaan Gondola saat Hujan Badai

21 hours ago

Terombang-ambing di Lantai 26, Satu Pekerja Ascott Waterplace GugurApartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.

3 days ago

Pekerja Tewas Terjebak Gondola di Apartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.

3 days ago

Hindari Penumpukan H-5, Dharma Lautan Utama Bongkar Strategi Diskon dan Armada Jumbo 20

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?