NAMLEA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru mulai membongkar, melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau perjalanan dinas Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru tahun anggaran 2020-2022.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut diperkirakan miliaran rupiah, tetapi pihak Kejari Buru belum menjelaskan terkait jumlah dugaan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Buru, Muhammad Hasan Pakaja mengatakan sebelumnya telah dilakukan tahap penyelidikan oleh Kejari Buru. Namun, sejak Maret 2023 telah menaikkan status kasus perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Buru ke penyidikan.
“Dimana perjalanan dinas yang kami fokuskan itu adalah untuk perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah,” ujar dia.
Ia menegaskan pada persoalan ini tim penyidik Kejari Buru akan fokus kepada siapa yang menikmati perjalanan dinas yang dimaksud dan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam mengeluarkan anggaran perjalanan dinas yang dimaksud.
“Karena menurut temuan yang kami dapatkan bahwa perjalanan dinas pada Sekertariat Daerah Buru. Itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku atau tidak sesuai dengan aturan pencarian yang sudah digariskan dalam aturan keuangan daerah,” terangnya.
Ia menambahkan untuk kasus perjalanan dinas pada Sekertariat Daerah Buru yang penyidk melakukan penyidikan dan pemeriksaan untuk penggunaan anggaran di tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan ini kami fokuskan pada pemerintahan yang saat itu dan juga terhadap pihak-pihak terkait pada saat itu di tahun 2020-2022,” pungkasnya.

