SAMPANG– Sepeda Motor Ka’anggui Masyarakat (SEMANGAT) merupakan terobosan baru Kapolsek Sokobanah Polres Sampang Iptu Ivan Danara Oktavian untuk mempermudah masyarakat Kecamatan Sokobanah dalam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Setelah di launching oleh Kapolres Sampang AKBP Arman S.I.K., M.Si. pada Kamis tanggal 29 September 2022, “SEMANGAT” sudah melayani puluhan masyarakat Kecamatan Sokobanah yang mengurus SKCK secara delivery.
Kapolres Sampang AKBP Arman S.I.K., yang di wakili Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan progam ini adalah inovasi Polsek Sokobanah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat berupa SKCK Delivery.
Lulusan Akpol 2016 Detasemen Satryo Pambudi Luhur itu pun menjelaskan kemudahan dalam pelayanan SKCK Delivery Polsek Sokobanah adalah masyarakat tinggal mengisi dan mengirimkan data melalui link yang sudah disediakan.
“Setelah data diterima kemudian petugas dari Unit Intelkam akan melakukan verifikasi dan apabila lengkap maka petugas akan mencetak SKCK akan diantar langsung kerumah pemohon SKCK tersebut” ujar Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian, Selasa (4/10/2022).
Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang akan membuat SKCK baru bisa menekan link https://bit.ly/PembuatanBaruSKCK dan yang akan memperpanjang SKCK bisa menekan link https://bit.ly/PerpanjanganSKCK
“Apabila masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mengurus pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara delivery, masyarakat bisa menghubungi operator pelayanan SKCK Polsek Sokobanah di nomor 0813-3345-5031 yang akan di terima oleh Aipda Muchammad Fauji selaku Kanit Intelkam Polsek Sokobanah, nantinya kedepan kami akan membuat sistem yang lebih update agar memudahkan masyarakat dalam pengisian persyaratan pembuatan SKCK” lanjut Iptu Ivan.
Selain untuk mempermudah mendapatkan pelayanan SKCK, Sepeda Motor Ka’anggui Masyarakat (SEMANGAT) Polsek Sokobanah akan digunakan untuk kegiatan Kepolisian lainnya seperti penyaluran bantuan sosial, bhakti sosial dan berbagai kegiatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Sokobanah.
Iptu Ivan menegaskan bahwa dalam pengantaran SKCK delivery oleh personil Polsek Sokobanah kepada pemohon tidak ada biaya tambahan selain biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu Rupiah)
“Semoga masyarakat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang yang akan mengurus SKCK bisa terbantukan dengan terobosan inovatif yang dilakukan oleh Polsek Sokobanah” pungkas Iptu Ivan Danara Oktavian S.(rr/hn)