Sampang – Bangunan berupa toko milik H. Badrut Tamam berlokasi di sekitar Perumahan Puri Matahari, Jalan Rajawali, yang selama ini dipermasalahkan dan dilaporkan inisial A.N, atas dugaan penyerobotan lahan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Ternyata toko yang dimaksud, diduga telah laku terjual kepada inisial BH, salah satu warga Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang.
Hasil informasi yang dihimpun, pihak inisal BH membenarkan jika telah membeli bangunan toko tersebut dari H. Badrut Tamam. Namun pihaknya masih belum bisa memberikan informasi, ataupun pernyataan lebih lengkap dan detail, terkait pembelian toko tersebut. Hal itu dikarenakan bersifat rahasia, serta status jual-beli yang dimaksud masih dalam proses.
“Bukan dibeli saya, melainkan dibeli yayasan keluarga kami. Itu masih dalam proses, karena kami belum terima sertifikatnya dari H. Badrut Tamam. Mohon maaf mas, saya nggak kenal sama sampeyan, jadi tidak bisa memberikan informasi sejelas-jelasnya, lebih baik ketemu saja mas,” singkatnya, saat di konfirmasi melalui seluler, Senin (15/7/2024).
Sementara, pernyataan tersebut berbanding terbalik, atau berbeda dengan keterangan informasi dari H. Badrut Tamam. Dirinya menyamaikan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menjual bangunan berupa toko yang dimaksud, melainkan hanya sebatas menyewakannya saja kepada pihak lain.
“Itu cuma nyewa yang dua lokal !. Nggak pak, itu disewa kentucky selama dua tahun. Lagian kalau memang haknya orang, masak bisa disewakan, apalagi dijual,” kata H. Badrut Taman dibalik seluler (16/7).
Ia juga pernah menjelaskan, posisi batas tanah sebelah barat milik inisial A.N, hanya bersebelahan saja, lebih tepatnya berjarak 1 meteran dari toko yang dibangunnya pada 2017 lalu. Adapun, H. Badrut Tamam mengklaim bahwa status tanah yang diatasnya telah terbangun toko tersebut, sudah bersertifikat. Sebabnya, dia menepis tudingan sebagai oknum mafia tanah, serta terduga pelaku penyerobotan lahan.
“Iya, ada sertifikatnya tanah itu, terutama dari sisa pemetikan tanah yang telah terjual. Sebutan mafia tanah itu kurang pas, karena itu merupakan perbuatan negatif. Lagian saya paham, dari dulu mereka (inisial A.N) hanya mau mengganggu dan menguasai aset kami saja, salah satunya ingin membeli toko Alfamart. Iya kemungkinan, agar kami tidak menjualnya kepada orang lain,” ujarnya.
Disisi lain, Kabid Pengukuran ATR BPN Kabupaten Sampang, Herman pernah mengungkapkan bahwa tidak yakin akan keberadaan data, ataupun dokumen berupa sertifikat kepemilikan tanah, dari lahan yang selama ini dipermasalahkan, dan dilaporkan oleh pihak inial A.N, atas dugaan penyerobotan lahan kepada H. Badrut Tamam tersebut.
“Tanah yang itu ?. Belumlah, dan nggak mungkin kalau sampai ada sertifikatnya,” tandasnya. (RIZ).