SAMPANG – Pengadilan Agama pasang spanduk di Jalan H Abdullah Dusun Gligis I Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, atas kasus sengketa tanah pada, Sabtu (24/12/2022).
Para Penggugat (H. Moh. Sai, dkk) dengan para Tergugat (Arbani, dkk) memulai pertarungan sengit lintas Pengadilan ke Pengadilan. Masalah tersebut dipicu oleh perebutan harta warisan antar kerabat yang tak kunjung usai di tahun 2020 hingga 2022.
Kronologi berawal dari tanah warisan Ibunya yang bernama alm. Turah alias Eddju Binti Djumadin, yang berdomisili di desa Gunung Maddah Sampang Madura.
Sedangkan H. Moh. Sai yang merupakan anak kandung dari almarhumah memiliki Leter C milik ibunya yang bernama Alm. Turah alias Eddju Binti Djumadin.
Tak lama kemudian usut punya usut tanah tersebut ternyata sudah beralih menjadi Sertifikat kakak kandung yang bernama alm. Munari (Kakak Sai) padahal pengakuan dari Penggugat tanah milik ibunya belum pernah dibagi kepada ahli waris.
Setelah alm. Turah meninggal, H. Moh. Sai beserta beberapa saudara kandungnya sontak kaget lantara tanah milik ibunya sudah beralih sertifikat kepada anak anak Alm. Munari,Ujar Sa’i kepada media ini.
Sementara pada tahun 2020 H. Moh. Sai, bersama saudara lainnya melalui pengacaranya saat itu melayangkan gugatan melawan keponakan sendiri (anak-anak Alm. Munari) mulai dari tingkat PTUN Surabaya, Pengadilan Negeri Sampang, hingga ke pengadilan Agama Sampang, namun alhasilnya berakhir putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak diterima pada awal tahun 2022.
Atas kekalahannya atau putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak diterima atas utusan dikeluarkan Pengadilan antar Pengadilan tersebut, H. Moh. Sai berserta saudara kandungnya tetap tegar dan optimis untuk memperjuangkan keadilan dan haknya. Tak hanya berhenti sampai disitu H. Sa’i kemudian mencari pengacara terbaik di Yogyakarta, usai tiba di lokasi Sa’i akhirnya menemukan kantor hukum / Law office F1 dan Partners yang terdiri dari Bedi Setiyawan Alfahmi, S.H, M.Kn, M.H. Fajri, S.H.I, M.H. dan Ramadhani K. Rosadi, S.H.
Menurut H. Sa’i, dengan mendapatkan pengacara itu, dirinya berharap dengan adanya 3 pengacara terbaik dapat memperoleh hasil terbaik sesuai prosedur gugatan yang maksimal dan profesional.
Setelah menghubungi Pengacara tersebut H. Moh. Sai, (para Penggugat) melakukan gugatan kembali di pengadilan Agama Sampang dengan mendapatkan nomor perkaranya 880/Pdt.G/2022/PA.Spg, tertanggal 29 Juni 2022.
Atas hadirnya pengacara yang amanah dan terbaik dapat menyelesaikan sengketa warisan tanah warisan milik alm. ibunya tersebut yang terdaftar di Pengadilan Agama Sampang dapat terselesaikan dan dapat dibagi dengan secara hukum waris Islam atau secara damai antara para Penggugat (H. Moh. Sai, Dkk) dan para Tergugat (Arbani, Dkk).
“Melalui proses persidangan yang panjang mulai dari bulan Juli 2022 dengan mediator dari pengadilan Agama dengan melalui upaya mediasi berkali kali antara para Tergugat dan para Tergugat, namun mediasi tersebut gagal. Padahal para penggugat menerima baik bila terjadi perdamaian,” jelasnya.
Upaya yang dilakukan melalu mediasi gagal maka berlanjut dengan tahapan pembacaan gugatan di hadapan sidang. Dan akhir dari proses persidangan akhirnya para Penggugat memperoleh kemenangan atas persidangan itu, yang sehingga putusan itu disahkan berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Sampang tertanggal 14 Desember 2022.
Dalam keputusan Pengadilan Agama Sampang 14 Desember 2022 yang berbunyi, Menyatakan lahan / objek sengketa tanah tersebut yang berada di desa Gunung Maddah adalah harta peninggalan (Tirkah) / harta warisan almh. Turah buk Eddju Binti Djumadin, menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan pembagian objek sengketa sesuai porsi bagian masing masing, dan menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa waris ini untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan bebas dari tanggungan dari pihak bank.
Ditempat yang sama, dijelaskan oleh pengacara Fajri, S.H.I, M.H. menyampaikan,“Sejatinya karena objek sengketa warisan sudah dimenangkan oleh para Penggugat di Pengadilan Agama Sampang dan objek sengketa warisan ini masih tergolong sengketa keluarga sendiri antara paman dan ponakan, saya harapkan dari para Tergugat dan para Penggugat berdamai saja. Namun bila tidak terjadi perdamaian, yang rugi adalah pihak para Tergugat yang akan mandapatkan hasil bagian yang lebih sedikit bila dibagi secara hukum Islam. (hn)