SURABAYA – Polda Jatim dan Polres Kediri membekuk pembuat Upal (uang palsu) yang diedarkan diwilayah Jawa Timur. 11 Tersangka diamankan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Toni Harmanto memgatakan, Jajaran Polda Jatim dan Polres Kediri mengungkap peredaran uang palsu yang ada di wilayah Kediri dan dikembangkan berhasil menungkap pelaku di wilayah lain.
Pengungkapannya berawal dari bulan Oktober, anggota menerima laporan dari Bank Indonesia adanya uang palsu kurang lebih 4.000.000.
“Dari ungkap itu, kami berhasil amankan 11 tersangka, yang pertama di wilayah kabupaten Kediri, Jakarta dan gudangnya ada di Cimahi,” kata Kapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).
Untuk barang bukti yang di amankan sebanyak 800.000.000, alat cetak. Dam prosesnya mulai bulan Maret sampai April 2022, kurang lebih sudah tercetak 800.000.000.000,- (delapan ratus milyard).
Saat ini semua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kediri. Polisi akan menjerat dengan Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).