BLITAR, SEPUTARINDONESIA.NET – Kejelian dan kecepatan Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh sepasang kekasih. AI (24) dan TY (22), warga Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, ditangkap hanya dalam waktu dua hari setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik R, seorang karyawan ekspedisi JNT.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan kronologi penangkapan pada Kamis (23/1/2025). Korban, yang lupa mencabut kunci motornya saat makan di warung kopi di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, menjadi sasaran empuk. Polisi melacak keberadaan motor curian hingga ke rumah G di Kelurahan Bringin, Wates, Blitar, yang membelinya seharga Rp 1,6 juta dari M. Penyelidikan berlanjut hingga mengungkap AI sebagai penjual motor kepada M seharga Rp 1,2 juta.
AI dan TY akhirnya ditangkap di kos mereka di Boyolangu, Tulungagung, setelah melarikan diri usai menjual motor curian. Baik AI dan TY, maupun M dan G (penadah), kini ditahan. Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk memberantas curanmor dan menindak tegas para pelaku, serta menjamin penanganan laporan masyarakat secara maksimal dan gratis. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan mereka.