SUMENEP – Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada warga binaan, Rutan Kelas IIB Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim telah sah memiliki sertifikat izin klinik.
Serfitikat ijin Klinik Rutan Kelas II B Sumenep kategori perizinan berusaha berbasis resiko tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu PTSP Kabupaten Sumenep dengan nomor sertifikat 18032300195220001, Rabu (19/4/2023).
Kepada sejumlah awak media, Karutan Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo menjelaskan, pelengkapan izin klinik yang dilakukan ini sebagai upaya penyempurnaan secara legal terhadap klinik Rutan Kelas II B Sumenep sehingga bisa lebih maksimalkan lagi dalam pengoperasiannya.
Sebelumnya klinik Rutan Sumenep telah melakukan berbagai macam pembenahan termasuk pada penambahan dokter dan tenaga medis, menambah peralatan kesehatan, pengolahan limbah medis hingga renovasi gedung.
“Pelengkapan izin klinik yang dilakukan ini sebagai upaya penyempurnaan secara legal terhadap klinik Rutan Kelas II B Sumenep sehingga bisa lebih maksimalkan lagi dalam pengoperasionalannya. Sebelumnya klinik Rutan Sumenep telah melakukan berbagai macam pembenahan termasuk pada penambahan dokter dan tenaga medis, menambah peralatan kesehatan, pengolahan limbah medis hingga renovasi gedung”, ungkap Ridwan.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada tim medis dan semua yang terlibat dalam perolehan izin klinik ini, saya harap kedepannya klinik Rutan Sumenep bisa memberikan manfaat lebih untuk warga binaan” pungkas Karutan Sumenep. (ira/hen)