Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Setelah Viral, Polisi Bekuk Pelaku Jambret
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Setelah Viral, Polisi Bekuk Pelaku Jambret
DaerahKriminal

Setelah Viral, Polisi Bekuk Pelaku Jambret

admin 3 years ago 764 Views
Pelaku jambret di Probolinggo Kota diapit Polisi

PROBOLINGGO KOTA– Setelah viral, Polisi ungkap Aksi jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia dan pelakunya ditangkap.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa pelaku merupakan spesialis jambret dengan sasaran perempuan.

Adapun barang berupa perhiasan yang dikenakan korban mselalu menjadi incaran pelaku yang berinisial DAP, 28 tahun, warga Desa Kalisalam Kec. Dringu Kab. Probolinggo ini.

“Sudah kami amankan satu orang pelaku berinisial DAP (28) warga Kanbupaten Probolinggo,” ungkap AKP Jamal .

Ia menjelaskan DAP ini melakukan penjambretan perhiasan berupa 1 ( satu ) buah kalung jenis mecanu dengan berat 7,9 Gram milik korban D, Pr, 70 Thn, warga Jl. Kencono Wungu Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo pada tanggal 20 Juni 2022, sekira Jam 06.00 Wib.

Pedagang Pasar Induk Among Tani Zona Apel Batu Malang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jawa Timur
Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

“Saat itu korban sedang menyapu halaman rumah,”jelas AKP Jamal,kemarin Minggu (25/9/22).

Adapun aksi ini terungkap setelah salah satu saksi mengenali pelaku usai DAP melakukan penjambretan di TKP yang berbeda, pada hari sabtu, tanggal 17 September 2022, sekira Jam 06.00 Wib.

“Korbannya juga seorang lansia yang sedang di depan rumah . Kali ini korban berinisal S, 57 tahun, warga Jl. Letjen Suprapto Kel. Jati kec. Mayangan Kota Probolinggo,”tambah Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa setiap melancarkan aksinya, pelaku juga membawa tongkat pemukul besi lipat.

Akibat perbuatannya,DAP kini harus diamankan Polisi berikut barang bukti sepeda motor Satria FU warna putih biru dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat menjambret di 2 TKP serta rekaman CCTV.

“Pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim. (*)

TAGGED: Jambret, Peristiwa, Polresprobolinggo
admin September 26, 2022
Previous Article Belasan Nenek di Sampang Umroh Gratis dari Bupati, Dapat Uang Saku Lagi
Next Article Kontribusi Ekonomi Pamekasan, Pembagian Madu dan Vitamin Pegawai Lapas

Berita Lainnya

Pedagang Pasar Induk Among Tani Zona Apel Batu Malang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jawa Timur

2 hours ago

Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet

2 days ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

4 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?