Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Shaylla Penjual Obat Bekas Covid Divonis 1, 4 Tahun Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Shaylla Penjual Obat Bekas Covid Divonis 1, 4 Tahun Penjara
KriminalPemerintahan

Shaylla Penjual Obat Bekas Covid Divonis 1, 4 Tahun Penjara

admin 3 years ago 21 Views
Sidang terdakwa penjual obat covid

Seputarindonesia.net II SURABAYA –Perawat Shaylla Novita Sari, terdakwa penjualan obat bekas pasien COVID-19, tertunduk lesu saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta memvonis Shaylla dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan itu rupanya lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain Shaylla, ada terdakwa lain, yakni Muchamad Wahyudi, Roni Harly dan Eric Angga (masing-masing dalam berkas tersendiri).

“Terdakwa Shaylla Novita Sari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Ketut saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta 2, PN Surabaya, Senin (23/5/2022).

Mendengar hal itu, JPU Hari Basuki menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Mengingat, tuntutan yang disampaikannya adalah 1 tahun 6 bulan.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Semarak Ladies Program APEKSI: Istri Kepala Daerah Asyik Nguleg Rujak Cingur di Kenjeran
Peduli Terhadap Lingkungan, Anggota APEKSI Tanam 98 Pohon di Taman Suroboyo

“Kami menunggu mereka (pihak terdakwa), kalau banding ya saya banding,” ujarnya, Senin (23/5/2022).

Seperti dijetahui, perkara jual beli obat bekas pasien COVID-19 di salah satu RS swasta di Surabaya jenis actemra oleh Shaylla Novita Sari dan suaminya, Muchamad Wahyudi itu mencuat ketika kasus pandemi sedang tinggi-tingginya.

Wanita yang bekerja sebagai perawat sejak 2010 itu mengaku, mulanya ia dimintai tolong melalui suaminya oleh terdakwa Eric. Sebab, saudaranya terjangkit COVID-19 dan kritis.

“Saat itu, ada pasien atas nama Tuan Tjahan, obat tersebut belum sempat digunakan dikarenakan pasien sudah meninggal dunia. Oleh keluarga pasien, barang-barang tidak ada yang diambil, termasuk obat actemra, lalu obat tersebut saya amankan,” kata Shaylla saat sidang.

Lantas, keduanya melakukan transaksi. Kemudian, Shaylla mengaku mendapat uang Rp 40 juta. Selanjutnya, dipergunakan untuk beli perhiasan berupa cincin, sepeda motor, dan keperluan sehari-hari.

“Setelah 1 bulan, saya dipanggil oleh pimpinan RS dan seharusnya obat actemra tidak dijual bebas dan harus ada resep dokter. Terkait permasalahan ini, saya merasa bersalah dan menyesal,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Eko/Ri).

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin May 24, 2022
Previous Article Pasutri Calo ASN Diputus  2 Tahun 6 Bulan Penjara
Next Article Pulau Thampo Emas Kepulauan Masalembu, Butuh Pengakuan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

21 hours ago

Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden

6 days ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

6 days ago

Semarak Ladies Program APEKSI: Istri Kepala Daerah Asyik Nguleg Rujak Cingur di Kenjeran

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?