SURABAYA-Menjelang Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah dan libur panjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat. SE ini ditujukan kepada takmir masjid dan musala, ketua RT/RW, hingga pengelola tempat hiburan dan transportasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama periode penting ini. “Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan gotong royong dalam menjaga lingkungan masing-masing,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (25/3/2025).
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri juga menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan selama masa libur panjang IdulFitri. Pertama, takmir masjid, musala, atau warga, diimbau untuk memberitahukan kegiatan pembagian zakat mal kepada aparat keamanan setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan takbir di masjid atau musala di wilayah masing-masing, diimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau pick up untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Mengenai Salat Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan,” terang dia.
Kedua, Wali Kota Eri mengimbau setiap lingkungan untuk mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling baik di lingkungan tempat tinggal, pekerjaan maupun pendidikan. Ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Khususnya mencegah 3C yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).
Ketiga, ketua RT atau RW diminta menginformasikan kepada warga masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras maupun di tepi jalan dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm.
Saat meninggalkan rumah, warga diharapkan mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik atau peralatan elektronik.
Selain itu, warga juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang, penghuni kos kosan dan adanya penduduk baru maupun Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas atau tanda pengenal lainnya.
“Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada saat libur panjang Hari Raya IdulFitri,” tegasnya.
Keempat, warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan dan kebakaran. Kelima, pengelola atau pelaku Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan Pusat Perbelanjaan untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.
Di samping itu, pelaku usaha juga diimbau untuk melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya, antara lain menentukan jalur evakuasi, titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan.
“Mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol,” imbuhnya.
Keenam, pengusaha angkutan, Transportasi, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Ketujuh, jajaran Camat dan Lurah agar mengantisipasi adanya gelandangan, pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat malam takbir hingga pelaksanaan Salat IdulFitri. Diharapkan untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing- masing,” jelasnya.
Kedelapan, Wali Kota Eri meminta warga untuk mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam dan menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas serta masyarakat sekitar.
“Kesembilan, kami mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pelaporan cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta kejadian kedaruratan,” pungkasnya. (irm)