SEPUTARINDONESIA.NET, PAMEKASAN –Lapas Kelas IIA Pamekasan melakukan Sosialisasi Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI No: PAS-10.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Kasi binadik, Achmad Suwifi dan Kasubsi Bimkeswat, Hendriyanto mengajak para WBP untuk lebih meningkatkan keaktifannya dalam mengikuti pembinaan. Kamis (14/4)
Kasi Binadik, Achmad suwifi mengatakan, Data pembinaan bagi WBP yang terdiri dari pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian pada saat ini harus diisi setiap hari oleh para Wali Pemasyarakatan dengan menggunakan SPPN.
Wali Pemasyarakatan selain masih menggunakan buku pembinaan, juga memasukan data pembinaan WBP ke dalam aplikasi SPPN,” tuturnya.
Lebih lanjut Kasubsi Bimkeswat, Hendriyanto mengatakan bahwa skor atau nilai WBP yang tertuang pada aplikasi tersebut dapat menjadi salah satu penentu apakah WBP bisa mendapatkan remisi dan atau asimilasi maupun integrasi.
“Pada hakekatnya WBP sendiri yang menentukan nasibnya dengan aktif mengikuti pembinaan, karena aplikasi SPPN bersifat obyektif,” tegas Hendriyanto.
“Silakan mengikuti pembinaan sebaik-baiknya dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Hanya WBP yang mendapatkan nilai baik atau baik sekali yang bisa diusulkan memperoleh remisi, asimilasi , dan integrasi,” tandasnya(*/hen