Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sidang Gugatan Masalah Tanah Warga Medokan Semampir Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Sidang Gugatan Masalah Tanah Warga Medokan Semampir Surabaya
HukumPeristiwa

Sidang Gugatan Masalah Tanah Warga Medokan Semampir Surabaya

admin 2 years ago 761 Views
Sidang Gugatan Masalah Tanah

SURABAYA– Ada sebanyak
70 Warga lebih di Jalan Medokan Semampir Timur DAM 2 dan Medokan Gang VB, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya hadapi sidang gugatan keperdataan terkait tanah atau pertanahan. Puluhan warga tersebut tampak satu per satu menghadiri jalannya proses sidang pertama di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno.

“Hari ini, Rabu, tanggal 3 Mei 2023 adalah sidang pertama, terkait perkara perdata terdaftar dengan register nomor 363/pdt.g/2023/pn.sby, jenis gugatannya perbuatan melawan hukum, ” kata Okky Suryatama, kuasa hukum warga. Ditemui usai sidang, Rabu (3/5/2023). Di Pengadilan Negeri Jalan Arjuno Surabaya.

Okky Suryatama menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang meneliti kembali warga yang menjadi tergugat. Karena sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk sebagaimana Mahkamah Agung (MA) harus prinsipal penggugat atau tergugat harus jelas dan tepat. Maka, dirinya dihadapan majelis hakim memeriksa satu per satu surat kuasa khusu jenisnya pro bono dikarenakan hampir puluhan warga berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Saya dan Bapak Wardoyo, mewakili dan mendampingi 43 warga yang digugat tersebut, kami memastikan kesesuaian identitasnya pihak pihak didalam gugatan, ternyata banyak yang salah dan kurang tepat, baik namanya salah, alamat tidak jelas, bahkan penggugat tidak menuliskan secara jelas jenis kelamin laki laki atau perempuan para tergugat, ” jelasnya, dari Kantor Hukum Wardoyo – Okky Suryatama (WAROK).

Okky Suryatama berharap pengadilan dapat secara jelas dan tepat menangkap subyek dan obyek hukumnya. Yang dijelaskan dalam gugatan adalah salah subyek dan obyek. Jadi, gugatan harusnya tidak dapat diterima atau ditolak atau paling tidak harusnya gugur. “Kami berharap pengadilan dapat menggugurkan gugatan penggugat, atau menolaknya atau membuat gugatan tidak dapat diterima karena subyek dan obyek hukum tidak jelas, kurang tepat,” pungkas Okky Suryatama.(*)

TAGGED: Kasustanah, PNsurabaya, Sidang
admin May 3, 2023
Previous Article Lagi, Penikmat Kopi Dibekuk Polisi di Surabaya
Next Article Dua Kendaraan Truk Di Wilayah Camplong Beradu Banteng

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

2 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

3 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

3 hours ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

9 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?