SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyeret Bos PT. Parama Alif Loka lantaran melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan Perubahan Komposisi minuman soft drink Pop Ice yang dikirim ke Negara Simbawe, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Muhammad Arofah, pegawai PT. Bintang Putih, bagian kliem mengatakan, terkait permasalah ini menjelaskan, bahwa sepemahaman kami dalam proses perkapalan tidak ada masalah, namun adanya perubahan dari siper atas perintah dari PT. Parmana Alif Loka dan kami juga tidak ada yang dirugikan.
“Namun kalau ada yang dirugikan, saya tidak tahu yang Mulia,” kata Arofah saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di Ruang kartika 2 PN Surabaya.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya,” saya tidak tahu Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfreem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 8, Juni 2021 di kantor PT. Parama Alif Loka di gedung Pakuan Centre lantao 23 di Jalan Emong Malang, Kota Surabaya. Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Semetara itu Teddy Widido dan Laila dari Kejaksaan Agung Repubik Indonesia menjelaskan, bahwa sebanarnya terdakwa ini didakwa dengan dua Pasal, selain Pasal pemalsuan surat, juga ada pemalsuan kemasan dan komposisi dari minuman soft drink Pop Ice.
“Besok disidang selanjutnya kami, akan ajukan saksi ahli dari HAKI,” kata Teddy selapas sidang.(*)