Surabaya,Seputarindonesia.net – Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti kembali memanas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/9/2025). Di hadapan majelis hakim, Meiti menuding suaminya, dr. Benjamin Kristanto, yang juga anggota DPRD Jawa Timur, sebagai pelaku KDRT sekaligus dalang berbagai laporan hukum yang menjerat dirinya.
Namun, Benjamin hadir langsung di ruang sidang untuk membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya justru menjadi korban dalam perkara ini.
“Meiti dalam sidang menyebut saya meng-KDRT dan punya selingkuhan. Itu semua hanya bualan. Tuduhan itu sudah diuji lewat lie detector, digital forensik, serta tes psikologis di Polda Jatim, sehingga penyidik menerbitkan SP3 pada tahun 2021,” tegas Benjamin.
Benjamin juga menepis laporan penelantaran rumah tangga yang sempat dilayangkan Meiti ke Polrestabes Surabaya. Menurutnya, penyidikan kasus tersebut juga dihentikan. Ia bahkan menuding Meiti pernah mengambil uang sekitar Rp200 juta dan melakukan kekerasan terhadap anak kandung.
“Selain itu, dia berusaha menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah. Kalau memang benar dia korban KDRT, kenapa malah merusak CCTV? Apa yang sebenarnya mau disembunyikan?” ujarnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Intaran Putra menghadirkan bukti rekaman CCTV terkait cekcok di dapur rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung. Rekaman tersebut memperlihatkan Meiti melakukan tindakan yang menyebabkan minyak panas terciprat ke wajah, lengan, dan tangan Benjamin.
Meiti sendiri mengakui adanya percikan minyak, meski mengaku lupa berapa kali hal itu terjadi. Fakta ini sekaligus memperkuat dakwaan jaksa bahwa kekerasan fisik dilakukan Meiti terhadap suaminya.
Majelis hakim pun sempat menegur Meiti karena kerap melebar ke isu-isu pribadi di luar dakwaan.
“Fokus saja pada dakwaan, jangan melebar. Kalau ada masalah lain, silakan laporkan,” kata Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari.
Menanggapi tudingan intervensi atau penyalahgunaan wewenang, Benjamin menegaskan bahwa proses hukum berjalan terbuka.
“Kalau saya benar mengintervensi, seharusnya sidang ini digelar tertutup. Faktanya, semua berlangsung terbuka dan bisa disaksikan publik. Jadi tuduhan itu hanya upaya menggiring opini,” ujarnya.
Benjamin juga mengungkapkan bahwa sejak 2021, Meiti sudah tiga kali menggugat cerai dirinya, namun selalu ditolaknya. Ia bahkan menduga ada pihak ketiga yang turut memperkeruh rumah tangga mereka.
“Saya hadir di DPRD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan untuk mengutak-atik urusan pribadi. Semua saya serahkan kepada pengadilan agar hukum ditegakkan setransparan mungkin,” pungkasnya.