PAMEKASAN– Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim diikuti sebanyak 44 Warga Binaan dan dihadiri oleh Ketua TPP, Ach. Suwifi Rusdi, Sekretaris TPP, Hendriyanto dan Anggota TPP lainnya.
Hadir juga Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disidangkan dan berlangsung di aula Raden Dhaksena Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham.
Sidang TPP yang digelar merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang TPP harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga seluruh pihak dapat menerima hasil dari sidang TPP tersebut.
Ketua TPP, Suwifi Rusdi membuka jalannya pelaksanaan sidang dan dilanjutkan oleh Sekretaris TPP, Hendriyanto. Pembahasan dalam sidang TPP ini terkait tentang usulan integrasi, dan asimilasi di rumah. Sidang berjalan terbuka sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang objektif.
“Sidang TPP kali ini, urusan yang dibahas antara lain tentang usulan integrasi, dan asimilasi di rumah. Sidang berjalan terbuka sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang objektif,” terangnya pada Rabu (3/5/2023)
Pelaksanaan jalannya sidang TPP ini pembahasannya terkait
Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pamekasan Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan,” Ujarnya Ketua TPP Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Diharapkan dengan adanya Sidang TPP ini, proses pembinaan di Lapas Pamekasan dapat berjalan dengan baik dan warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas Pamekasan. (Debora)

