SURABAYA– Aksi pencurian mobil pada, Kamis 04 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib, diungkap oleh Polsek Gubeng Surabaya.
Mobil milik Rony warga Gresik hilang saat terparkir didepan Waduk Jalan Barata Jaya III A / No. 05 Surabaya.
Pencurinya, Riza Puji Indriawan (26) warga Plumbungan RT 14 / RW 05, Kec Baureno, Kab Bojonegoro yang kost di Jalan Barata Jaya III A, Surabaya satu komplek dengan korban.
Ketika melancarkan aksi pencurian,
pelaku mengambil kunci mobil milik korban yang diletakan di tembok dalam kamar dengan cara menggunakan gagang sapu dua buah yang disambung menjadi satu dan ujungnya diberi gantungan baju untuk mengambil kunci mobil.
“Dengan modal kunci yang dicuri, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggondol mobil Ayla 1.2 E MT warna hitam, tahun 2017, Nopol W 1900 AP,” kata Kompol Sodik, Kapolsek Gubeng, Senin (8/8/2022).
Begitu pelaku berhasil mengambil mobil milik korban yang diparkir di depan Viaduk dekat kost korban berjarak sekitar 10 meter, selanjutnya mobil dijual kepada orang lain sebesar Rp 18 juta.
Atas dasar laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyidikan dengan meminta keterangan saksi dan juga korban.
Usai olah TKP, anggota juga memeriksa rekaman CCTV. “Dari rekaman itulah, unit Reskrim kemudian menemukan titik terang dalam kasus pencurian mobil itu,” tambah Kapolsek.
Akhirnya pelaku dapat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Gubeng dan menjalani proses penyidikan berikut barang bukti berupa, HP merk disita dari pelaku, gagang pel warna hijau, gagang pel warna merah, gantungan baju yang terbuat dari kawat besi serta jaket warna biru dan krem.(*)