Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sopir di Surabaya Dipenjara, Polisi Temukan Timbangan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sopir di Surabaya Dipenjara, Polisi Temukan Timbangan
KriminalPeristiwaTNI Polri

Sopir di Surabaya Dipenjara, Polisi Temukan Timbangan

admin 3 years ago 782 Views
Tengah, Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Ingin mendapat uang dengan cara cepat, sopir di Surabaya malah berurusan dengan aparat penegak hukum. Betapa tidak, sopir berinisial SR (27) itu ternyata menjual sabu-sabu.

Karena perbuatannya itulah, warga Jalan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya tersebut diamankan polisi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Sabtu, 07 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib.

Diketahui pula jika, pelaku ini awalnya membeli sabu sebanyak 7 gram sebelum ditangkap. SR mendapatkan narkotika dari seseorang yang belum ditangkap dan dinyatakan DPO.

Petugas menyita sisa barang bukti dari pelaku berupa, sabu dengan berat 1,86 gram, 1,68 gram, 0,45 gram, 0,26 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram, semua beserta bungkusnya.

“Kita juga amankan, pipet kaca yang ada sabu dengan berat 2,32 gram, Timbangan Elektrik, 3 Sekrop, Kotak hitam, HP, buku catatan jual beli sabu, Tas rangsel warna hitam biru, 1 pak plastic klip, ATM, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 814.000,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (24/5/2022).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Tersangka ini dibekuk setelah anggota menyelidiki kasus peredaran sabu informasi dari masyarakat serta pengembangan dilapangan terkait narkotika.

Dalam penyidikan, tersangka awalnya menerima narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram dengan seharga Rp. 7.700.000. Sabu diterima dari seseorang bandar yang bernama SY (DPO).

“Narkiotika itu, terakhir diterima pada Kamis, 28 April 2022 lalu, sekira pukul 20.00 WIB yang diranjau Jalan Rajawali Surabaya,” tambah AKBP Daniel.

Begitu sabu diterima, oleh pelaku selanjutnya dibagi menjadi 7(tujuh) poket dan dijual seharga Rp.200.000 sampai Rp.400.000 perpoketnya.

Dengan begitu, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.700.000 setiap satu gramnya.”Kasus ini akan terus kita kembangkan guna menangkap pelaku atau bandar lainnya,” tutup Kasat Daniel.

Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin May 24, 2022
Previous Article Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko, Polisi Lakukan RJ
Next Article Rangsang Cita-cita Anak, Koramil Kanor Bojonegoro Kenalkan Profesi TNI

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

22 hours ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

1 day ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

6 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?