SURABAYA– Pria yang bekerja sebagai Sopir Truks, tiba-tiba berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia ditangkap setelah terbukti jadi pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu-sabu
Tersangkanya, TRI (28) asal Jalan Sukomanunggal Baru Surabaya. Darinya, Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan poket sabu siap edar milik TRI.
Rinciannya, sabu seberat, 0,38 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,47 gram, 0,47 gram, 0,49 gram, dan, 1,25 gram. Semua beserta bungkusnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan berawal pada Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 19.00 Wib, dilakukan petugas dirumah pelaku di Sukomanunggal Baru Surabaya.
Kemudian saat ditanya dia mengakui jika benar telah menjual Narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 poket sabu siap edar.
Sari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang Bandar yang bernama MDR (DPO) seharga Rp 900.000.
“Sama halnya seperti pelaku lain, maksud dan tujuan memiliki sabu adalah untuk dijual dan juga digunakan sendiri,” kata AKBP Daniel, Selasa (18/7/2022).
Pelaku tersebut saat ini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan 9 poket sabu, petugas juga menyita barang bukti, 5 plastik klip kosong, Serok, Seperangkat alat hisap, HP Android dan jaket jeans warna hitam.(*)