GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Bea Cukai Gresik, semakin gencar menggelar sosialisasi guna mencegah peredaran rokok ilegal di Gresik. Termasuk, ancaman sesuai perundangan-undangan yang berlaku, sekaligus manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Terbaru, agenda sosialisasi mengenai ‘gempur rokok ilegal’ dilaksanakan di Hotel Saptanawa, Gresik, Rabu (16/10/2024). Dengan acara dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari unsur pemerintahan dan pihak terkait, hingga masyarakat umum.
Salah satu solusi datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal. Yakni, Pemkab Gresik berupaya untuk dapat memberdayakan sektor tembakau di Pulau Bawean, dengan inisiasi pendirian pabrik rokok di Kecamatan Tambak.
“Potensi tembakau di Pulau Bawean, bisa kita maksimalkan dengan rencana pendirian pabrik rokok di Tambak. Serta perbaikan sarpras (sarana dan prasarana) usaha tani. Perlu adanya sinkronisasi bersama,” kata Washil.
Wacana tersebut dijelaskan oleh Washil, sejalan dengan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan petani tembakau. Dengan cara membantu melalui penyaluran DBH CHT, yang didapatkan dari hasil cukai rokok legal.
“DBH CHT ini manfaatnya begitu luar biasa, terutama kepada pekerja dan buruh tani tembakau. Sesuai ketentuan, DBH CHT itu 50 persen digunakan untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat 40 persen, sedangkan 10 persen untuk sosialisasi dan penindakan,” terangnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono yang hadir dalam acara menjelaskan, pentingnya sosialisasi terkait rokok ilegal guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik produsen maupun konsumen. Sebab, dengan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, tentunya berpengaruh pada penerimaan cukai dan DBH CHT.
“Kami ingin memberikan pemahaman. Bahwa baik itu pabrik rokok maupun importir rokok, jika tidak mematuhi aturan, maka rokok yang diproduksi atau diimpor tidak akan masuk ke kas negara melalui cukai,” ujarnya.
Sementara terkait ciri-ciri rokok ilegal, Eko menjelaskan, beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pertama, rokok ilegal biasanya dijual dalam kemasan polos tanpa pita cukai. Kemudian jika rokok dijual dengan harga murah tetapi menggunakan pita cukai, hal ini juga patut dicurigai.
“Jika ditemukan pita cukai yang tidak sesuai standar, seperti pita cukai bekas atau palsu, Bea Cukai bekerjasama dengan pihak Peruri akan melakukan verifikasi. Jika terbukti palsu, maka sanksi pidana kurungan menanti para pelaku,” terang Eko.
Agenda sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal, dengan berharap masyarakat dan pengusaha dapat lebih memahami aturan yang berlaku. Sekaligus mendukung penuh langkah-langkah pemerintah, dalam menegakkan hukum terkait cukai.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin H Sinaga menyampaikan, sosialisasi menghadirkan beberapa orang sebagai narasumber. Mulai dari Bea Cukai Gresik, Polres dan Kodim 0817/Gresik. Dengan peserta dari kelompok sadar wisata (Pokdarwis), awak media dan elemen masyarakat lain.
“Kami mengajak para peserta setelah mengikuti sosialisasi, bisa menularkan ilmunya kepada masyarakat sekitar,” kata Sinaga.
Sinaga juga menyatakan, Satpol PP dan Bea Cukai Gresik tidak akan ragu untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, apabila ditemukan praktik peredaran rokok ilegal di lapangan.
“Kami bekerjasama dengan Bea Cukai, gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal,” tegasnya.(*/adv)