PAMEKASAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui Media Gathering yang berlangsung di aula Hotel Odaita Jalan Raya Sumenep, pada, Rabu (22/11/2022).
Dalam kegiatan tersebut, setiap penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) KPU harus melalui mekanisme yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Fathorahman Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan SDM kepada awak media ini menyampaikan, untuk mekanisme penambahan dapil harus sesuai dengan amanah Undang Undang.
“Rencana merubah dan menambah satu Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang harus sesuai dengan amanah Undang Undang, KPU harus mengusulkan rancangan dapil,” ujar Fathorrahman.
Setidaknya KPU mengusulkan minimal dua rancangan dapil ke KPU RI. “KPU Pamekasan telah mengusulkan 2 rancangan dapil Kabupaten Pamekasan untuk tahun 2024 nanti,” imbuhnya.
Dan untuk KPU RI mengumumkan kepada masyarakat, yang nantinya masyarakat akan memberikan tanggapan tentang usulan rancangan dapil yang telah di usulkan.
Namun untuk rancangan usulan dapil yang telah di terima oleh KPU RI harus melalui tahapan selanjutnya yaitu uji publik. “Uji publik ini melibatkan semua stakeholder seperti, Pemerintah Daerah, partai politik, tokoh masyarakat, praktisi, akademisi dan yang lain,” katanya menambahkan.
Sementara itu, untuk Daerah Pemilihan di Kabupaten Pamekasan sebelumnya ada 5 dapil di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan, dan KPU Pamekasan mengusulkan untuk menambah 1 dapil.
Kemudian untuk rencana penambahan dapil tersebut dilakukan dengan cara memecah dua dapil pada pelaksanaan pemilu sebelumnya. “Yakni dapil tiga dan dapil lima. Dan rencana penambahan dapil tersebut difokuskan di dua dapil berbeda,” pungkasnya.(iffah)