SAMPANG,Seputarindonesia.net – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, dalam waktu dekat akan segera melaksanakan tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) setempat. Adapun, proses dibukanya pendaftaran yang dimaksud, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 95 ayat (1).
Pelaksanaan proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Sampang, yang akan diselenggarakan oleh KPU setempat tersebut, dipastikan akan berlangsung selama tiga hari, tepatnya pada 27 hingga 29 Agustus mendatang. Adapun, waktu pendaftaran yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sampang tersebut, akan dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Khusus 29 Agustus, pendaftaran terakhir akan dibuka pada pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. Diharapkan semua Partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Sampang, untuk segera melakukan koordinasi dengan kami, agar bisa menyesuaikan waktu mendaftar,” ujar Fadli, selaku salah satu Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Fadli menambahkan, syarat dukungan pendaftaran nantinya mengikuti regulasi yang baru. Semisal, Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 795 Tahun 2024, tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 791 Tahun 2024, tentang penetapan pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol, serta persetujuan DPP parpol, pada proses Pilkada serentak 2024.
“Yang jelas, kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh parpol yang ada di Kabupaten Sampang. Adapun, sebagai syarat pencalonan, minimal suara sah untuk Parpol atau gabungan Parpol, dalam mengajukan calon pada Pilkada serentak 2024, minimal mempunyai suara sah sebanyak 55.102 atau 7,5 persen, dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu 2024,” tambahnya.
Sekedar diketahui, bagi warga masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses situs resmi ‘kab-sampang.kpu.go.id’ , atau bisa datang secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sampang, Jalan Diponegoro No.49C, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan, Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.