SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat, Senin (17/2/2025). Penyegelan dilakukan, karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, bangunan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.
“Penyegelan ini kami lakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), karena bangunan-bangunan ini tidak memiliki IMB atau PBG,” kata Agnis, Selasa (18/2/2025).
Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan berdasarkan bantib dari DPRKPP Surabaya, Satpol PP Surabaya secara humanis dan persuasif mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik tentang penyegelan.
“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik pembangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke proses penyegelan,” jelasnya.
Delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat yang ditertibkan oleh Satpol PP Surabaya merupakan konstruksi yang masih dalam proses pembangunan.
“Saat kami lakukan penyegelan, bangunan-bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan, sehingga belum seratus persen berbentuk bangunan jadi. Di dalamnya masih terdapat tukang bangunan yang bekerja, sehingga kami minta para pekerja di sana untuk meninggalkan bangunan tersebut,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus berkolaborasi dengan DPRKPP Surabaya guna melakukan penindakan terhadap bangunan yang tak memiliki izin IMB atau PBG. “Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas pemberi izin IMB atau PBG, serta melakukan monitoring dan verifikasi data bersama DPRKPP,” tegasnya.
Kepada para pemilik bangunan yang telah disegel, Agnis mengimbau agar segera mengurus IMB atau PBG miliknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan, penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (irm)