BANYUWANGI- Melakukan pembakaran rumah yang mengakibatkan bahaya di Banyuwangi, seorang pria diamankan Polisi aetempat.
Terduga pelaku berinisial SPD (27), warga Dusun Krajan Rt 004 RW 006, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu.
Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Srono uaai diduga melemparkan bom molotov di rumah milik Nunik Astutik (39) Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.
Kejadian tersebut bermula saat korban yang awalnya adalah teman dekat (pacar) pelaku lalu terjadi permasalahan yang berakibat retaknya hubungan dan puncaknya pada hari Kamis 12 januari 2023 sekira pukul 01.00.
“Dibalut emosi, tersangka ini melihat ada dua botol kosong minuman dan timbul niat membuat bom molotov yang dibuat dengan cara mengambil bahan bakar jenis pertalite dari dalam tangki sepeda motor dimasukkan ke dalam botol,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno, Sabtu (14/1/2023).
Botol yang dirakit itu, kemudian ditutup dengan kapas sintetis yang biasanya digunakan untuk bahan isian bantal.
Kemudian dimasukkan ke dalam jaket hoodie warna biru dongker, dengan tujuan akan digunakan untuk dilemparkan ke rumah korban agar rumah korban terbakar.
“Dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor, pelaku menuju ke rumah korban dan kemudian sesampai di depan rumah korban, pelaku menyalakan kedua bom molotov dengan menyulut dengan korek api,” imbuhnya
Saat api menyala lalu dilemparkan ke teras rumah korban tepatnya di depan kamar dan membakar kursi yang berada di teras, kemudian pelaku kembali menaiki sepeda motornya dan pulang kerumahnya.
Sekitar pukul 04.00, pelaku kembali ke rumah korban dan melemparkan botol kedua yang sudah diisi pertalite ke teras rumah korban akan tetapi tidak sempat dinyalakan terlebih dahulu oleh pelaku.
Iptu Agus menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 12 januari 2023 pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan juga sisa dacorn berhasil diamankan dibawa ke Polsek Srono untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga menyita pecahan botol minuman anggur merah dalam keadaan bekas terbakar, pecahan botol minuman anggur merah dalam keadaan bersih, 2 buah kursi yang sebagian terbakar dan sisa dacorn dalam keadaan terbakar sebagian.(*)