Seputarindonesia.net II SURABAYA –Pemilik sabu seberat 43 kilogram jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (9/5/2022). Keduanya, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febry, membacakan dakwaan, bahwa kedua terdakwa melakukan pemufakatan jahat yakni, menjadi perantara dalam peredaran sabu.
Kedua terdakwa yang terindikasi sebagai kurir mendapat perintah dari Joko yang kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua bertemu di Jakarta sembari menerima transfer uang sebesar 3 Juta guna segera berangkat menuju Pekanbaru.
Di Pekanbaru kedua terdakwa menerima share lokasi dari Joko (DPO) guna mengambil 2 tas koper berwarna biru dan merah yang berisi 42 kantong sabu yang terbingkai dalam bungkus teh China.
Selanjutnya, kedua terdakwa menerima perintah agar menuju kota Padang lalu diperintah lagi agar menuju Bengkulu setelah itu diperintah lagi ke Lampung dan menetap beberapa hari sembari menunggu perintah Joko untuk berpindah ke Surabaya, namun, kedua terdakwa sebelum mendapatkan perintah keburu di tangkap Jajaran Polrestabes Surabaya.
Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa telah mengerti dan tidak menyampaikan keberatan.
JPU juga menghadirkan dua anggota dari Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa guna dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Agus dan Kusnan.
Agus mengawali keterangannya berupa, pada (11/1/2022), jajarannya melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa saat berada di hotel area Lampung.
”Hasil penangkapan ditemukan Barang Bukti (BB) 2 koper berisi sabu sebanyak 22 kantong kemasan teh China ,” ungkapnya.
Hal lainnya, jajarannya melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa lantaran, pengembangan dari salah satu tersangka yang ditangkap di Surabaya.
Masih menurutnya, dari pengakuan kedua terdakwa satu bertemu dengan terdakwa dua di Jakarta yang memesan sabu di Pekanbaru kemudian kedua terdakwa mendapat perintah untuk ke Bengkulu lalu ke Padang dan singgah di Lampung.
Saat itu, dari kedua terdakwa, BB yang diamankan, uang tunai 2,8 Juta guna biaya operasional, sabu 43 kg dan sisanya telah dimusnahkan, 4 buah Handphone serta 5 kartu identitas diri berupa KTP.
“Pengakuan kedua terdakwa sebelum ditangkap, telah melakukan pengiriman sabu seberat 17 kg di Surabaya, dengan upah sebesar 70 Juta per-orang,” tambah dia.
Sedangkan,Kusnan dalam keterangannya, mengatakan, kedua terdakwa mengaku sabu yang dibawanya dari Pekanbaru kemudian berpindah ke Bengkulu lalu mengendap di Lampung.
Terkait, jaringan kedua terdakwa pihak Polrestabes Surabaya, masih melakukan pendalaman dan pengembangan.
Keterangan kedua saksi juga diamini kedua terdakwa. Atas perbuatannya, kedua terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ri).
Editor/Publisher: Bairi.