SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi pada toko-toko kelontong, yang berada di wilayah Surabaya Utara, Jumat (8/11/2024).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, guna menekan peredaran dan penjualan rokok ilegal, Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo mensosialisasikan kepada para pedagang tentang rokok ilegal tanpa cukai.
“Selain itu kami juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi serta pita cukai salah peruntukan,” kata Fikser.
Fikser melanjutkan, sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo itu dilakukan karena maraknya rokok ilegal sering kali dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal.
“Karena harga jual rokok ilegal lebih murah dari rokok legal, maka dari itu masyarakat banyak yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo akan terus berkolaborasi guna memerangi penyebaran rokok ilegal khususnya di Kota Surabaya.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait, dan kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Sidoarjo melalui hotline yang tersedia,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Nofrida Nurmalia Masytha mengatakan, selain melakukan sosialisasi kepada para pedagang kelontong, ke depan pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada masyarakat secara umum.
“Untuk hari ini kami lakukan sosialisasi bersama Satpol PP Kota Surabaya, serta jajaran samping kepada penjual toko kelontong di area yang rawan akan peredaran rokok ilegal. Namun ke depan, kami akan lakukan pengembangan dengan mensosialisasikan langsung kepada masyarakat,” kata Frida.
Dalam waktu dekat, Bea Cukai Sidoarjo secara berkala akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual tentang peredaran rokok ilegal tersebut. “Sama seperti saat ini, ke depannya Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan secara masif turun ke masyarakat menyosialisasikan terkait rokok ilegal ini. Untuk jumlah kegiatan selanjutnya akan kami sesuaikan dengan kebutuhan daerah,” paparnya.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dapat waspada akan dampak dari rokok ilegal di kalangan masyarakat tersebut. “Bagi para pengedar maupun penjual rokok ilegal akan berpotensi terjerat sanksi denda dan/atau hukuman penjara. Selain itu, cukai rokok yang bersifat ilegal tersebut juga dapat membahayakan bagi kesehatan para penggunanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya melakukan sosialisasi dan penyisiran di 7 lokasi berbeda. Dari hasil penyisiran, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal.
“Untuk 7 lokasi sosialisasi hari ini nihil temuan, namun kami akan terus melakukan edukasi masyarakat untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Jika pada giat hari ini kami temukan barang bukti tersebut, maka akan kami lakukan proses penelitian lebih lanjut,” pungkasnya. (irm)