Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Terancam 20 Tahun Penjara Usai Dibekuk Dalam Rumah Kebondalem
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Terancam 20 Tahun Penjara Usai Dibekuk Dalam Rumah Kebondalem
KriminalPeristiwaTNI Polri

Terancam 20 Tahun Penjara Usai Dibekuk Dalam Rumah Kebondalem

admin 4 years ago 915 Views
Barang bukti yang diamankan Polsek Pabean Cantikan

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Rumah di Jalan Kebondalem digrebek
Aparat pada, Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 15.45 WIB, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari dalam Rumah lantai 2 anggota Polsek Pabean Cantikan amankan satu pria. Tersangkanya, Lukman (33).

Bersama Lukman diamankan barang bukti, pipet kaca yang terdapat sabu dengan berat lebih kurang 2,74 gram, seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol air plastik bekas, 1 buah sedotan plastik.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, sebelum penangkapan, anggota Reskrim mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika sabu di dalam rumah Jalan Kebon Dalem 7, Surabaya.

“Setelah ditindaklanjuti, kita dapat amankan LH ini dilantai dua rumah tempat tinggalnya,” kata Iptu Fauzi, Rabu (22/6/2022).

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

Setelah diamankan, terhadap LH slanjutnya diamankan ke Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan Lebih lanjut.

“Kita lakukan pengembangan dari keterangan pelaku yang tertangkap ini guna membekuk pelaku lainnya,” tambah Kanit Reskrim Fauzi.

Hasil pengembangan, anggota Reskrim Pabean Cantikan kembali membekuk dua pelaku lain. Dua tersangka itu, MH (28) asal Jalan Kapas Madya Surabaya dan MS (33) asal Jalan Gadukan Utara.

Barang bukti yang disita dari keduanya, buah pipet kaca yang terdapat sabu dengan berat lebih kurang 1,78 gram, seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral bekas dan korek api warna biru.(*)

TAGGED: Polrestanjungperak, polsekpabeancantikan, sabu
admin June 22, 2022
Previous Article Kabid PIKP; Nomor Bupati yang Beredar Hoaxs
Next Article Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

2 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

2 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

2 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?