SURABAYA-Akhir perjalanan hidup penjual jajan Pasar yang ditangkap Polisi di Surabaya. Karena ulahnya, pada Selasa 02 Agustus 2022, kurang lebih pukul 08.00 WIB, dia dibekuk dalam keterkaitannya dengan Narkotika.
Di dalam rumahnya Jalan Semut Baru Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, tersangka HE (47) diamankan berikut barang bukti sabu.
Barang buktinya, poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,25 gram, dan 0,38 gram beserta bungkusnya.
“Anggota juga menyita, 1 bendel klip transparan, timbangan elektrik, kepala charger warna hitam, bungkus serta satu HP beserta simcardnya,” kata AKBP Damiel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (31/8/2022).
Daniel menambahkan, pada, Senin 09 Mei 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di depan Gapura Ngaglik Gg. Kuburan Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka HE, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah di Semut Baru hingga ditemukan barang bukti sabu.
Dia mengaku hanya dititipi saja. Barang haram serbuk putih itu merupakan barang milik RS (DPO).
Tersangka HE mendapatkan kiriman dari RS pada hari Senin, 01 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB diranjau di pinggir jalan daerah dekat Pasar Wadung Asri Sidoarjo.
“Saat itu, pelaku meranjau berupa 1 bungkus klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Surya Pro yang awalnya beratnya ± 5 gram,” tambah AKBP Daniel.
Tersangka HE juga mengaku sudah tiga kali disuruh untuk mengambil dan mengirimkan barang sabu oleh RS dan mendapatkan upah berupa 1 (satu) bungkus narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
Kini pelaku yang mengaku jualan jajan pasar itu terpaksa mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)