SURABAYA– Asik bertransaksi, pria ini dibekuk oleh Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pengedar narkoba jenis sabu itu, selama ini beroperasi di kawasan Rangkah, kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Pelaku berinisial HUP (25), warga Jalan Rangkah, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Pria ini ditangkap di dalam rumahnya pada saat nunggu pembeli.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Kita tindaklanjuti dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,”sebut Daniel, Senin (5/12/2022).
Dijelaskan Daniel, dari penyelidikan yang dilakukan itulah anggota mengantongi satu nama pengedar yang kerap memasarkan dagangan Narkobanya di kawasan Rangkah. Tim Satresnarkoba Idik II langsung bergerak melakukan pemantauan.
“Tersangka berhasil kita tangkap di dalam rumahnya saat akan menemui pembeli,”tegasnya.
Polisi yang melakukan penangkapan mendapatkan barang bukti sabu sebanyak sebelas poket dengan berat total 3 gram yang disimpan di sebuah tas. Selain itu polisi juga mengamankan HP yang digunakan tersangka.
Dihadapan petugas tersangka mengakui, sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara diranjau di Jalan Semolowaru,kecamatan Sukolilo, Surabaya dari seseorang yang biasa dipanggil Mas.
Tersangka ini juga menerangkan, bahwa maksud dan tujuan membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut, adalah untuk di jual kembali dan mendapatkan keuntungan berupa uang.
Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)