Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Terciduk Polisi Saat Asik Transaksi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Terciduk Polisi Saat Asik Transaksi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Terciduk Polisi Saat Asik Transaksi

admin 2 years ago 843 Views
Tersangka sabu diapit petugas Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Asik bertransaksi, pria ini dibekuk oleh Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pengedar narkoba jenis sabu itu, selama ini beroperasi di kawasan Rangkah, kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Pelaku berinisial HUP (25), warga Jalan Rangkah, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Pria ini ditangkap di dalam rumahnya pada saat nunggu pembeli.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Kita tindaklanjuti dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,”sebut Daniel, Senin (5/12/2022).

Dijelaskan Daniel, dari penyelidikan yang dilakukan itulah anggota mengantongi satu nama pengedar yang kerap memasarkan dagangan Narkobanya di kawasan Rangkah. Tim Satresnarkoba Idik II langsung bergerak melakukan pemantauan.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

“Tersangka berhasil kita tangkap di dalam rumahnya saat akan menemui pembeli,”tegasnya.

Polisi yang melakukan penangkapan mendapatkan barang bukti sabu sebanyak sebelas poket dengan berat total 3 gram yang disimpan di sebuah tas. Selain itu polisi juga mengamankan HP yang digunakan tersangka.

Dihadapan petugas tersangka mengakui, sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara diranjau di Jalan Semolowaru,kecamatan Sukolilo, Surabaya dari seseorang yang biasa dipanggil Mas.

Tersangka ini juga menerangkan, bahwa maksud dan tujuan membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut, adalah untuk di jual kembali dan mendapatkan keuntungan berupa uang.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin December 5, 2022
Previous Article Bupati Bojonegoro Bersama Sekretaris Utama BMKG Tandatangani MoU Mitigasi Bencana
Next Article Lapas Kelas II A Pamekasan Tanami Padi Lahan Seluas 1,5 Hektar

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

5 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

5 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

5 hours ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

12 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?