Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Terciduk, Saat Asyik Nunggu Langganan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Terciduk, Saat Asyik Nunggu Langganan
KriminalPeristiwaTNI Polri

Terciduk, Saat Asyik Nunggu Langganan

admin 4 years ago 779 Views
Penjual pil koplo dan barang bukti

SURABAYA-Terciduk, Pria berusia 27 tahun berinisial A ditangkap polisi dari Polsek Asemrowo Surabaya ketika berada dipinggir Jalan Dupak, Surabaya pada Senin, 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Rupanya, penangkapan terhadap warga Jalan Kalianak Timur Surabaya itu setelah diketahui menjual obat keras jenis pil koplo LL.

Ribuan pil koplo disita dari pelaku yang tersimpan di dua Kantong plastik sebanyak kurang lebih 1920 butir. Disita pula Uang tunai sebesar Rp. 500.000, serta dua Unit HP.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pada Senin, 03 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan terhadap A yg sedang berdiri dipinggir jalan Dupak Surabaya.

“Ketika itu dia sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang ribuan pil.koplo,” jelas Hari, Jumat (7/10/2022).

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran pil.koplo LL. Barang yang ditemukan petugas diakui kepemilikannya oleh A.

“Pelaku mendapatkannya dari dan akan dijual dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000, adalah uang sebagai Upah mengambil dan menjual Pil,” tambah Hari.

Sementara, 2 Unit HP adalah alat yang digunakan untuk berhubungan dengan K yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Tersangka yang dibekuk selanjutnya beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

TAGGED: Jualsabu, koplo, polsekasemrowo
admin October 7, 2022
Previous Article Polisi Terlibat Peristiwa Kanjuruhan Jumlahnya 20, Polda Jatim dan Polres Malang
Next Article Bea Cukai Pamekasan Bakal Sasar Rokok Ilegal di Kabupaten Sampang

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?