NAMLEA– Masyarakat adat bersama Lembaga suadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan dan pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang tergabung dalam aliansi Kemanusiaan melakukan aksi demostrasi terkait penembakan yang diduga dilakukan oleh Oknum anggota Polri dari satuan Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea, Bripka AB, pada area tambang emas Ilegal Gunung Botak,Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata,Kabupaten Buru, Maluku.
Aksi yang di mimpin oleh Ruslan Arif Suamole, berlangsung di depan kantor kejaksaan Negeri Buru,jalan mesjid Alburuj,Kota Namlea dengan masa aksi kurang lebih 30 orang , Senin (25/7/2022).
Pada kesempatan itu, keponakan Almarhum Mede Nurlatu,luvri Nurlatu menyampaikan orasinya didepan kantor kejaksaan Buru Bahwa,kami pihak keluarga meminta keadilan yang sebenar benarnya dari pihak kejaksaan,karena bapak kami (Alm) Mede Nurlatu tidak berbuat sala kepada oknum anggota Polri, andre Batuwael.Tetapi kenapa dia harus di tembak berulang kali sampai meninggal dunia di tempat.
” Yang kita ketahui polri itu pengayom pelindung masyarakat, tetapi kenapa terjadi sebaliknya, mala rakyat yang tidak bersalah harus ditembak mati di tempat,” kata Luvri.
Olehnya itu saya selaku perwakilan dari kelurga meminta pihak kejaksaan agar Andre di hukum dan di berikan pasal yang seberat beratnya.
Kepada Bratapos di sela sela Demo Kordinator aksi Ruslan Arif Suamole, meminta keadilan hukum kepada jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Buru.Bahwa, jangan hanya pasal pembunuhan saja yang di berikan, tetapi harus di kenakan juga undang-undang darurat terkait dengan penyalahgunaan senjata api yang digunakan oleh oknum Brimob, sehingga keadilan hukum itu bisa berjalan secara arif dan bijaksana,” pungkas Ruslan.
Pada saat audiens dengan Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) kejaksaan Negeri Namlea,Dwi Kustono dan JPU. Ruslan Arif Suamole atau biasa di sapa Ucok meminta kepada kasi Pidum dan JPU untuk tolong dievaluasi lagi dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada Andreas Batuwael.
Karena ada beberapa pasal tidak dimasukkan,sala satunya pasal penyala gunaan sejata api, ini yang menjadi satu pertanyaan kami dari pihak lembaga maupun masyarakat Adat Soar Pito Soar Pa,bahwa harus ditetapkan pasal pengunaan senjata api dan pembunuhan berencana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”ungkapnya.
Maka dari itu harapan kami, kepada Kasi Pidum dan JPU untuk mengevaluasi terkait pasal yang di tetapkan kepada tersangka, karena kami akan mengawal persoalan tersebut.
Kalau tidak di masukan pasal penyalagunaan senjata api,makan kami berjanji, akan menyurati Kejaksaan agung atau kami pihak keluarga akan berangkat untuk menemui jaksa agung di Jakarta untuk menyampaikan persoalan penembakan yang di tangani oleh kejaksaan Negeri Buru, terkait persoalan penembakan saudara kami (Alm ) Mede Nurlatu,”tegas Rusaln Suamole.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru yang di konfirmasi tidak mau memberikan keterangan,terkait masala penembakan yang menghilangkan nyawa Mede Nurlatu sampai berita ini di naikan.
Sebelumnya Bripka Andre Batuwael menembak seorang penambang Made Nurlatu hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak,Desa persiapan Wansait,Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru pada, Sabtu (29/1/2022).
Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan seorang penambang terlibat pertengkaran mulut karena masala Kolam galian emas.(Bin)