Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Terpidana yang diamankan Tim Tabur Kejari.
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Terpidana yang diamankan Tim Tabur Kejari.
DaerahPemerintahan

Terpidana yang diamankan Tim Tabur Kejari.

admin 3 years ago 19 Views
Terpidana yang diamankan Tim Tabur Kejari.

Seputarindonesia.net II SURABAYA –Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim dan Kejari Gresik berhasil menangkap DPO kasus penggelapan asal Kejari Gresik.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jawa Timur dan Tim Kejari Gresik berhasil
mengamankan DPO asal Kejari Gresik bernama Amir Djoewito (57) asal Jalan Tembaan Tengah Blok A No. 1 RT 001 RW 009 Kel. Bubutan Kec. Bubutan Kota Surabaya, Jawa Timur

Amir adalah Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya/ (PT. NCAR). Dia ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan diseputaran Jalan Embong Malang Kota Surabaya, pada, Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Penangkapan terhadap terpidana ini tidak mudah, petugas berhasil setelah mengintai selama kurang lebih 3 bulan lamanya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
Fathur Rohman, SH. MH, Kamis (26/5/2022).

Laniut Fathur, penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp. 13 000.000.000.

Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Semarak Ladies Program APEKSI: Istri Kepala Daerah Asyik Nguleg Rujak Cingur di Kenjeran
Peduli Terhadap Lingkungan, Anggota APEKSI Tanam 98 Pohon di Taman Suroboyo
Wamendagri Bima Arya Puji Kecepatan TGC Surabaya di Munas VII APEKSI 2025

Atas perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidanapengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” tambah Fathur.

Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.(*)

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin May 26, 2022
Previous Article Kemenkumham Jatim Siap Berikan Pelayanan Prima Kepada Jamaah Haji 2022
Next Article Duh! Pria ini Tertangkap Curi Migor
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden

3 days ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

3 days ago

Semarak Ladies Program APEKSI: Istri Kepala Daerah Asyik Nguleg Rujak Cingur di Kenjeran

3 days ago

Peduli Terhadap Lingkungan, Anggota APEKSI Tanam 98 Pohon di Taman Suroboyo

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?