SIDOARJO – Dua warga Sidoarjo Kota yang ditangkap Polres Sidoarjo dengan barang bukti 637 gram sabu pada bulan Juli lalu. Kasus itu kemudian dikembangkan dengan membekuk tersangka lain.
Hasil interogasi kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya.
Dengan adanya informasi, transaksi sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat.
“Pemasok atau bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,ā€¯jelasnya, Rabu (3/8/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam dalam penjara diMapolresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. (Ri).
Editor/Publisher: Bairi.