SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam sejak ditangkap di Bandara Juanda Surabaya, Ivan Sugianto, pelaku persekusi siswa SMA Gloria 2 Surabaya, akhirnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 Ayat 1 Butir 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Ivan Sugianto, pengusaha hiburan malam di Surabaya, yang sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, kini mengenakan baju tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam,Akhirnya kepolisian polrestabes menetapkan menjadi tersangka”ucap Kabid humas polda jatim Kombes.pol Dirmanto.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu tersangka dari hasil penyidikan terkait kasus persekusuan siswa SMA Gloria 2 Surabaya. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat ada tiga saksi tambahan yang diperiksa, yaitu korban dan kedua orang tua korban.
Polisi berencana memanggil saksi ahli untuk pemeriksaan lanjutan. Ivan Sugianto terancam hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya.