SURABAYA– Aksi bejat pria di Surabaya terbongkar usai mencabuli pelajar berusia 17 tahun. Modusnya, pelaku ini mengiming-imingi korban dengan main game online.
Saat ini, pria berusia 22 tahun berinisial MI warga Jalan Genteng Sambongan Surabaya itu melancarkan aksi cabul saat orang tua korban sedang diluar rumah. Korban Bunga (17) dicabuli pelaku saat keadaan rumah sepi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian cabul itu terjadi pada, 28 April 2022 pukul 00.30 WIB, saat rumah korban dalam keadaan sepi dikarenakan Ayah Korban sedang menunggui Ibu Korban yang sedang sakit di rumah sakit RS Soewandi.
“Mengetahui rumah sepi, tersangka datang dan menemui korban dengan cara mengajak korban main game online bersama. Begitu ada kesempatan, dia melancarkan aksinya dengan tipu daya dan memaksa korban,” kata Mirzal Maulana, Senin (25/7/2022).
Tersangka memaksa Bunga untuk berhubungan badan. Bukan hanya sekali, karena aksi pertama lancar, aksi berikutnya dilakukan kembali oleh pelaku pada tanggal 29 April 2022 pukul 23.00 WIB.
“Yang kedua, tersangka kembali mendatangi kamar korban dan melakukan persetubuhan dengan paksaan,” tambah Kasat Reskrim.
Aksi cabul kembali terjadi, yang ketiga kalinya pada tanggal 30 April 2022 pukul 22.00 Wib. Dia mengajak makan korban, dan saat mengantar pulang tersangka kembali masuk ke kamar korban dengan dalih mengajak main game dan tersangka kembali melakukan persetubuhan meski korban menolak.
Apes bagi pelaku, saat saksi IR pulang kerja dia mendengar suara laki-laki di kamar korban, Selanjutnya bersama warga mengrebek rumah korban dan mengamankan pelakunya.
Aksi bejat itu lalu dilaporkan ke orang tua korban yang berada dirumah sakit untuk pulang namun karena kondisi orang tua korban sakit maka tersangka dibiarkan saja dan berjanji akan membicarakan secara kekeluargaan.
“Namun, setelah beberapa hari tidak ada itikad baik dari tersangka dan keluarga, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
“Anggota akhirnya mengamankan tersangka, Kamis 21 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Raya Genteng Surabaya,” pungkas Mirzal.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 sprei warna biru (bercak sperma), kaos warna hitam, dan celana dalam warna hitam serta BH warna abu-abu.(*)