BLITAR, SEPUTARINDONESIA.NET – Polres Blitar menetapkan tiga oknum perguruan silat sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi usai konvoi di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada 11 Februari 2025. Ketiga tersangka, berinisial MH (27), JWB (20), dan RGR (19), dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers Senin (17/02/2025), menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari konvoi sekelompok orang yang berujung pada aksi kekerasan terhadap korban. Sebanyak 11 orang diamankan pada Sabtu (15/02/2025) pukul 03.00 WIB, dan setelah dilakukan penyelidikan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” tegas AKBP Arif.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan tersangka, rekaman CCTV, visum et repertum korban, tujuh unit sepeda motor yang digunakan untuk konvoi, batu bata, dan 11 unit handphone.
AKBP Arif mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menghindari aksi konvoi yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Polres Blitar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti tambahan. Polres Blitar berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Blitar. Kecepatan respons Polres Blitar dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. (*)