SURABAYA– Polda Jawa Timur dan Polres Jajaran ungkap kasus pencurian motor (Curanmor) dengan ratusan barang bukti (BB) dalam kurun 1 bulan.
Ratusan kendaraan BB tersebut saat imi terparkir di halaman Dirkrimum Mapolda Jatim. Beberapa diantaranya disita dari tiga tersangka.
Tiga Tersangkanya, JH asal Desa Puger Wetan Kec. Puger Jember,S dan W yang merupakan Residivis asal Puspo Kab. Pasuruan.
Mereka ditangkap Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang melakukan serangkaian giat penyelidikan berkaitan dengan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Ds. Puger Wetan Kab. Jember.
Pada Jumat, 15 Juli 2022 Sekitar pukul 18.00 WIB, Anggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama JH yang berada di rumahnya alamat Ds. Puger Wetan Kec. Puger Kab Jember.
Kemudian dikembangkan kembali, pada Rabu, 16 Juli 2022 Sekitar pukul 02.00 WIB, di Ds. Gondosuli Kec. Puspo Kab. Pasuruan, Anggota Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama S dan W.
Di kota Pasuruan barang bukti yang diamankan Polda Jatim sebanyak 51 unit seoeda motor berbagai merk dan 2 (dua) Unit R2 akan dikembalikan kepada Pemilik. Sementara, Polres jajaran mengamankan 101 motor berbagai merk.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama sama di malam hari dengan cara merusak kunci / kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” jelas Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (22/7/2022).
Lanjutnya, Sepeda motor hasil curian tersebut, dijual untuk mendapatkan keuntungan. Secara simbolis, dua unit kendaraan yang berhasil ditemukan langsung diserahkan kepemilik sahnya.
Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Pasal 480 KUHP dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*)