SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menindak tegas tiga pelaku pencurian mobil dengan menembak kaki mereka. Ketiga pelaku, ER alias Irfan (19), FR alias Faisal (19), dan MU alias Ulum (19), semuanya berasal dari Dusun Sapulante, Kecamatan Paserpan, Pasuruan, ditangkap setelah serangkaian aksi pencurian di wilayah Surabaya. Satu pelaku lain, SBR, dan MT masih dalam pengejaran (DPO).
Para pelaku, yang juga membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan bom bondet (yang dibuang ke sungai sebelum penangkapan), beraksi di Jalan Jetis Kulon, Wonokromo, dan Gunung Anyar Sawah, Surabaya. Mereka membagi peran; ER bertugas mengawasi, menjadi joki, menjual mobil curian, dan menerima bagian Rp 1,5 juta; FR mengawasi, mencari sasaran, dan menerima bagian yang sama; sementara Ulum berperan sebagai joki, pengawas, pencari sasaran, dan juga menerima Rp 1,5 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, didampingi Kanit Jatanras AKP Bobby, menjelaskan kronologi pencurian pada 28 November 2024. Keempat pelaku berangkat dari Pasuruan ke Surabaya dengan dua sepeda motor, mencari sasaran berupa mobil L300. SBR menemukan target di Jalan Gunung Anyar Sawah, sebuah mobil pick-up yang diparkir di depan rumah dalam kondisi sepi. SBR mendekati mobil tersebut sementara ER, Ulum, dan FR memantau dari jarak jauh. Dalam waktu kurang dari semenit, SBR berhasil menyalakan dan membawa kabur mobil tersebut.
Para pelaku kemudian bertemu di Purwosari, menuju rumah MT untuk menjual mobil curian seharga Rp 8,7 juta. Hasil penjualan dibagi rata.
Barang bukti yang disita dari korban meliputi flashdisk berisi rekaman CCTV, dua STNK, dan surat keterangan jaminan kredit. Dari Irfan, polisi menyita mobil Daihatsu Ayla merah nopol N-1116-TM, celurit, dan handphone. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di Surabaya.