Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tiga Warga Mantup Lamongan jadi Pengedar
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Tiga Warga Mantup Lamongan jadi Pengedar
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Tiga Warga Mantup Lamongan jadi Pengedar

admin 3 years ago 812 Views
Tiga pengedar asal Lamongan yang dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Tiga pemuda ditangkap polisi setelah perbuatannya menjalankan bisnis narkotika jenis sabu dan koplo terendus pihak kepolisian Polrestabes Surabaya.

Barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli ke pengedar dalam Lapas yang biasa disebut Ambon. Mereka mentranfer Rp. 10.000.000, dalam setiap transaksi jenis narkoba maupun pil Koplo.

Tersangka yang ditangkap tersebut yakni, MK (23), AD (22) dan IS (39) ketiganya warga Kecamatan Mantup, Lamongan.

Ketiga tersangka ini pada Minggu 02 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib, bersama-sama berangkat mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram dan 77 Botol yang masing-masing botol berisi 1000 (seribu) Pil Double L di Jalan Bypass Jombang.

Kasat Renarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, ketiga tersangka yang diketahui berteman itu ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa didalam rumah Dusun Jelag, Ds. Sumberkerep, Kec. Mantup, Kab. Lamongan kerap dijadikan transaksi narkoba.

DPD PSI Surabaya Takziah ke Rumah Duka Edy Suratno, Korban Kecelakaan Gondola saat Hujan Badai
Terombang-ambing di Lantai 26, Satu Pekerja Ascott Waterplace GugurApartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.
Pekerja Tewas Terjebak Gondola di Apartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.
Hindari Penumpukan H-5, Dharma Lautan Utama Bongkar Strategi Diskon dan Armada Jumbo 20
Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat

“Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kami langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja ketiga tersangka berada di desa tersebut. Tak ingin sasaran lepas, polisi pun langsung meringkus ketiganya,” kata Daniel, Senin (15/5/2023).

Dari penangkapan,
Barang bukti tersebut didapat dengan cara beli kepada Ambon (Lapas ) dengan memberikan uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer Adapun maksud dan tujuan tersangka yaitu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Akibat ulahnya tersebut, ketiga sahabat ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

TAGGED: koplo, Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin May 15, 2023
Previous Article Usai Obok Obok Kamar Kost, Lari ke Semarang Dibekuk Polisi
Next Article Peras Keluarga Tersangka Narkoba, Oknum Jaksa Dicopot

Berita Lainnya

DPD PSI Surabaya Takziah ke Rumah Duka Edy Suratno, Korban Kecelakaan Gondola saat Hujan Badai

20 hours ago

Terombang-ambing di Lantai 26, Satu Pekerja Ascott Waterplace GugurApartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.

3 days ago

Pekerja Tewas Terjebak Gondola di Apartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.

3 days ago

Hindari Penumpukan H-5, Dharma Lautan Utama Bongkar Strategi Diskon dan Armada Jumbo 20

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?