BURU – Terkait dengan aktifitas pengolahan Ore (material tanah/pasir yang mengandung emas) dengan mengunakan Tromol (amalgam gunakan Merkuri/Hg) dan Tong (pengolahan limbah teromol terkontaminasi Merkuri gunakan NaCn/ Natrium Cianida) yang tersebar di sekitar Pemukiman Masyarakat dan Kawasan Pertanian di Kabupaten Buru akan didata dan ditertibkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.
Pendataan itu, di sampaikan oleh kepala dinas pertanian Kabupaten Buru,Temok Karyadi, kepada awak media di kantor DPRD Buru, Jalan Nametek Jiku Kecil, pada saat selesai pertemuan dengan anggota DPRD Buru dari Komisi ll,”Jumat (5/8/2022).
“Benar akan ada pendataan oleh petugas kami di lapangan, sesuai dengan perintah penjabat Bupati Buru, DJalaludin Salampessy. Perintah itu sudah di sampaikan kepada kami, pada saat rapat dengan penjabat Bupati Buru” ungkap Kadis.
“Dan sekarang ini petugas kami sudah berjalan pendataan dan dokumentasi.
Kami cuman mendata saja, nantinya yang lakukan penertiban tromol dan tong itu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP),” beber Temok.
Tahun kemarin tambang tidak ada aktifitas, lalu tidak ada tromol, tetapi sekarang sudah aktifitas dan banyak tromol yang ada di pemukiman warga dan sekitar lahan pertanian. Maka dari itu kita lakukan pendataan.
“Waktu itu kami dari dinas pertanian lakukan penertiban, tetapi kami kerja sama dengan Koramil Mako.Dan pada saat itu tromol semua di hentikan aktifitasnya,”jelas Temok.
Masyarakat seharusnya sadar, bahwa Dataran Waeapo ini sudah di jadikan Lumbung Pangan Nasional oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo.
“Jadi yang ada lahan pertanian tidak boleh melakukan aktifitas tromol dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan. Karena
akibat dari tercemarnya limbah Mercuri, akan membuat kualitas hasil panen terganggu,” tutup Kadis.(amp).