SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja. Kali ini, petugas menangkap seorang pengedar berinisial FAH (19) di pinggir Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
FAH ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Brebek Badongan, Desa Brebek, Kecamatan Waru, petugas menemukan 15 poket ganja dengan berat netto 30,056 gram.
“Barang bukti ganja diakui milik dan berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat (8/11/2024).
FAH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang penjual di Instagram pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya kemudian bertemu di pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo, dekat Taman Safira, untuk melakukan transaksi.
“Tersangka membeli satu poket ganja seberat 50 gram seharga Rp 1.200.000,” jelas Kompol Miftah.
FAH mengaku membeli ganja untuk dijual kembali dengan harga Rp 100.000 per poket. Ia sudah tiga kali membeli ganja melalui Instagram dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 300.000 jika semua barang dagangannya terjual.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Miftah.
Penangkapan FAH menjadi bukti bahwa peredaran narkoba semakin canggih dan memanfaatkan media sosial sebagai alat transaksi. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.