SURABAYA-Tukang Ojek asal Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura bernama Murta (35) ditangkap oleh polisi di Surabaya.
Dibekuknya Murta karena diduga melakukan aksi pencurian bersama satu temannya di Jalan Sidotopo Wetan Baru Kenjeran Surabaya. Kendaraan yang dicuri milik Iskan.
Pada, Kamis 1 September 2022 sekira pukul 02.45 Wib, pelaku Murta berboncengan Sepeda motor Honda Vario Nopol M 2660 GF dengan satu orang lainnya bernama panggilan KC (DPO), berkeliling mencari sasaran.
Selanjutnya berhenti di depan rumah Jalan Sidotopo Wetan 1A No. 18 Surabaya karena melihat ada kendaraan yang terparkir.
“Ada kesempatan, pelaku Murta turun dengan membawa alat yang sudah disiapkan berupa 1 buah kunci Letter L, 1 buah kunci Letter T dan 1 buah mata kunci ujung lancip,” jelas AKP Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Jumat (16/9/2022).
Pelalu Murta sebagai eksekusi, sedangkan temannya KC (DPO), menunggu di atas sepeda motor, sambil mengawasi lokasi sekitarnya, setelah berhasil masuk ke dalam pagar rumah, kemudian pelaku mengambil motor Honda Vario L 6482 NE, dengan menggunakan Kunti T.
Apesnya, belum sempat membawa pergi, tiba-tiba korban mendengar, suara Sepeda motor dan keluar berteriak maling-maling. Sontak saja, pelaku melarikan diri bersama temannya dan satu pelaku tertangkap.
“Tepat pas kejadian, ada Anggota Polsek Kenjeran sedang Patroli dan mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian telah di amankan warga, selanjutnya Tersangka di geledah dan di temukan barang bukti untuk mencuri,” tambah AKP Suryadi.
Oleh anggota, pelaku yang tertangkap tersebut langsung dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita, Sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol L 6482 NE, Sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol M 2660 GF, Kunci Letter T, Magnet warna Merah, 4 buah mata Kunci berujung Lancip, 6 buah Kunci Letter L berujung Pipih serta 1 kaos.(*)