SURABAYA– Tukang sayur dan kuli bangunan ini terpaksa berurusan dengan Polisi, keduanya mencari uang tambahan dengan cara yang salah yakni menjual serbuk putih.
Pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh jajaran stress Koba Polresta Tanjung Perak Surabaya. Mereka dibekuk dalam kamar kost Jalan Simorukun Timur Surabaya.
Pengedar barang haram itu, MMA (25) asal Jalan Simorejo Timur Surabaya dan H (28) asal Jalan Simorejo Timur Surabaya atau kost di Jalan Simorukun Timur Surabaya.
Mereka dibekuk, berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba pada Minggu, 20 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib. Informasinya, didalam kamar kost di Jalan Simorukun Timur Surabaya ditempati oleh pengedar.
Selanjutnya atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan hingga penggeledahan terhadap tersangka hingga ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.
“Dari mereka, kita amankan enam buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika sabu dengan total keseluruhan 2,69 gram,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Sabtu (20/12/2022).
Selanjutnya tersangka MMA dan H beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Dalam penyidikan di Mapolres, sesuai keterangan tersangka barang bukti sabu didapat dari orang yang disebut inisial R (DPO). Dia janjian didepan Lapangan sepak bola Simorejo Timur Surabaya secara ranjau.
“Biasanya, ranjau ditaruh di rumput-rumput dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi,” tambah Kasat Resnarkoba Perak.
Selain sabu-sabu, Polisi juga menyita dua HP serta Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150.000. Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)