BANYUWANGI – Wanita berinisial WA (17) dianiaya oleh DI suaminya. Penganiayaan berawal dari dugaan selingkuh itu juga berakibat terhadap seorang pria yang diduga selingkuhan WA bernama HD dengan luka tusukan.
Peristiwa sadis itu terjadi di RTH Glenmore, masuk Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (1/8/2022) malam hari.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dedsy Foury Millewa melalui Kapolsek Glenmore AKP Satrio Wibowo membenarkan kejadian tersebut.
“Benar telah terjadi seseorang membawa senjata tajam di tempat umum tanpa ijin dan melakukan penganiayaan di RTH Glenmore,” kata Kapolsek, dalam keterangannya Rabu malam (2/8/2022).
Setelah diselidiki, awalnya pelaku yang mengetahui istri sirinya yakni WA tidak pulang ke rumah selama kurang lebih 14 hari, merasa curiga WA berselingkuh.
Lantas kemudian ia mencarinya dan saat tiba di RTH Glenmore, pelaku DI melihat istrinya WA sedang bermesraan bersama HD.
Setelah sempat cekcok dengan HD, DI yang terbawa emosi langsung menusuk HD berkali-kali dengan menggunakan pisau dapur. Namun HD berhasil meloloskan diri untuk kabur.
Sementara istrinya WA dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang yang mengakibatkan telinga korban keluar darah dan memar.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Glenmore beserta barang bukti guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku juga sempat meninggalkan RTH dan kembali lagi ke RTH dengan membawa sebilah senjata tajam jenis samurai. Namun akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Polsek Glenmore.(*)