Sidoarjo,Seputarindonesia.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan penyaluran dana hibah. Langkah ini diambil guna memastikan anggaran negara tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan seperti praktik suap maupun organisasi masyarakat (pokmas) fiktif.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, mengungkapkan bahwa sistem pengawasan saat ini dilakukan secara berlapis, mulai dari tahap pengusulan hingga pasca-realisasi.
”Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monitoring dan evaluasi (monev). Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujar Adi dalam acara Teras Informasi, Kamis (12/2/2026).
Adi menjelaskan bahwa pengawasan dana hibah tidak hanya bertumpu pada satu lembaga, melainkan melibatkan berbagai elemen fungsional:
Internal: Dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) melalui review berkala.
Eksternal: Dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai objek pelaksanaan APBD.
Legislatif: Melibatkan DPRD Jatim selaku wakil rakyat dalam fungsi kontrol.
Publik: Mengakomodasi pengaduan masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Menanggapi sorotan publik terkait dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024 yang tengah ditangani KPK, Adi menekankan pentingnya verifikasi berjenjang.
Setiap usulan dari lembaga calon penerima harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan lapangan yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
”Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara TAPD dan DPRD melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi, hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna,” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab hukum, Pemprov Jatim mewajibkan setiap penerima hibah untuk memenuhi instrumen legalitas sebelum dana dicairkan. Hal ini mencakup:
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatanganan Pakta Integritas.
Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima.
Dengan sistem pengawasan yang komprehensif ini, Pemprov Jatim berharap dapat menutup celah duplikasi penerima maupun manipulasi data di lapangan, sehingga dana hibah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat Jatim.

