Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Uang Warga Sidotopo Disita Polisi, Jumlahnya Segini
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Uang Warga Sidotopo Disita Polisi, Jumlahnya Segini
KriminalPeristiwaTNI Polri

Uang Warga Sidotopo Disita Polisi, Jumlahnya Segini

admin 3 years ago 767 Views
Tersangka sabu didampingi anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Polisi menyita uang sejumlah, Rp 2.250.000 dari pria warga Jalan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya. Rupanya uang jutaan rupiah itu milik MR(40), yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Bukan hanya itu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,73 gram, HP VIVO,
d. Bungkus tehh, ATM BCA, dan 3 buah plastik klip.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, Tersangka ini dibekuk
pada, Kamis 10 November 2022, kurang lebih pukul 23.45 WIB, saat berada di rumah Jalan Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.

“Menindaklanjuti informasi warga terkait peredaran sabu, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka MR,” kata AKBP Damiel.

Pada saat penggeladahan, anggota mengamankan uang juga narkotika jenis sabu yang barang tersebut diakui milik tersangka sendiri.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

“Dia (Tersangka MR) mengaku mendapatkan barang berupa 26 (dua puluh enam) paket klip plastic yang berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dari saudara ALI (DPO),” tambah Daniel.

Transaksi sabu itu, dilakukannya pada, Rabu 9 November 2022, sekitar pukul 11.00 WIB dengan diantar kerumah Tersangka di Jalan Sidotopo Kec. Semampir Surabaya, dibeli seharga Rp 3.000.000, lalu dibagi menjadi paketan kecil kecil sebanyak 50 paket.

Tersangka bertransakso dengan Ali sudah sebanyak 7 kali. “Dari 50 poket itu, sudah ada yang laku terjual sebanyak 24 bungkus dengan harga perpaket sebesar Rp 100.000,dan hasil penjualan sebesar Rp 2.400.000,” pungkas Daniel.

Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara. Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin December 20, 2022
Previous Article Polisi ini Diduga Terlibat Kasus Narkotika
Next Article Satuan Lantas Polres Sampang Ikuti Lomba Pocil

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

2 hours ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

3 hours ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

7 hours ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

7 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?