SURABAYA – Kurang selangkah langkah lagi dasar hukum atau Peraturan Walikota (Perwali) dalam mendukung penguatan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Jalan Nginden Permata No. 1 Kota Surabaya sebagai percepatan upaya dan penanganan kekerasan seksual dan perundungan pada perempuan dan anak akan segera selesai.
Perwali tersebut mengatur upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual maupun perundungan pada perempuan dan anak secara lebih komprehensif dan menyeluruh. Apalagi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memberikan rekomendasi pengoperasian UPTD PPA pada 23 Desember 2022 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Tomi Ardiyanto dalam kegiatan Sarasehan Jurnalis Sahabat Anak di UPTD PPA, pada Rabu (28/12/2022). Tentunya hal ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memenuhi indikator-indikator sebagai syarat pemenuhan meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat dunia.
“Rekomendasi (Gubernur Jatim Khofifah) sudah tanggal 23 Desember 2022 kemarin, kemudian kita lakukan percepatan terkait dengan Perwali. Alhamdulilah di Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, prosesnya sudah clear (selesai) tinggal tanda tangan bapak Walikota (Eri Cahyadi) saja,” kata Tomy, Kamis (29/12/2022).
Tomy menyampaikan bahwa sebetulnya, UPTD PPA telah beroperasi. Hanya saja saat itu masih menggunakan nama dan regulasi lama, yakni Unit PPT PPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dibawahi oleh Kepala Bidang PPA DP3A-PPKB Kota Surabaya. Sebab, nantinya, UPTD PPA dengan perencanaan program dan seluruh pendukungnya akan berada di bawah instruksi Kepala PD DP3A-PPKB Kota Surabaya.
“Sebetulnya kita sudah beroperasi secara pemkot sudah melaksanakan itu, karena sebelum UPTD ini berdiri kan sudah ada Unit PPT PPA. Dengan UPTD ini mereka punya kantor, sarana prasarana, dan SDM untuk mempercepat melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sendiri. Kita melakukan otret (pengecekan) dan penanganan kasus itu sudah kita jalankan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, melalui UPTD PPA ini akan memperkuat posisi Pemkot Surabaya dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan pada kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. “Juga bicara tentang program, bukan cuma penanganan kasus saja, tapi UPTD bisa kita kerjakan dengan stakeholder. Salah satunya membangun jejaring,” ungkapnya.
Sebab menurutnya, keterlibatan berbagai pihak di luar birokrasi dalam mewujudkan kota yang ramah dan berpihak kepada anak-anak sangat dibutuhkan. Dalam kegiatan Sarasehan Jurnalis Sahabat Anak itu, turut dihadirkan para pembicara, diantaranya, para insan media, Non-Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerhati anak-anak hingga Forum Anak Kota Surabaya. Tak hanya itu, forum ini juga diikuti Kepala Kantor UNICEF untuk Wilayah Jawa dan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Dyah Katarina.
“Kami ingin menjadikan jejaring atau networking diluar birokrasi menjadi mitra strategis bagi Pemkot Surabaya. Karena terkait kompetensi mereka, Kota Layak Anak ini menjadi sesuatu yang luar bisa yang kita butuhkan. Dengan kita memperkuat jejaring ini, sebetulnya kita juga ingin menggali semua potensi stakeholder di luar birokrasi yang memang berkompeten,” terangnya.
Di sisi lain, Tomy mengungkapkan bahwa muncul kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan seksual maupun perundungan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak di Kota Surabaya. Ia menilai, masyarakat Kota Pahlawan saat ini lebih peduli dengan lingkungan disekitarnya.
“Masyarakat memiliki kepedulian terkait lingkungannya, tetangganya keluarganya, sehingga yang sifatnya pelecehan seksual, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), eksploitasi atau penelantaran keluarga. Mereka dengan mudah bisa melaporkan hal itu. Kita punya Hotline di Puspaga di nomor 087722288959, UPTD PPA, Command dan Center 112,” ungkapnya.
Karenanya, ia memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan melindungi data privasi dan keberadaan korban kekerasan seksual maupun perundungan. Bahkan, dalam proses pendampingan, pihaknya memiliki 25 psikolog. Diantaranya, 15 psikolog yang merupakan relawan dan 10 psikolog lainnya berasal dari DP3A-PPKB Kota Surabaya.
“Kalian akan kami fasilitasi akan kami lindungi. Pemkot akan memberikan perlindungan dan penanaman kepada mereka termasuk keluarga. Kalau itu sifat penanganannya di luar hukum, maka bisa dilakukan pendampingan dan terapi penyembuhan terkait trauma psikologis korban anak-anak maupun perempuan,” pungkasnya. (irm)