Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Usai Ambil Sabu Didepan Cafe, Tukang Parkir Dibekuk
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Usai Ambil Sabu Didepan Cafe, Tukang Parkir Dibekuk
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Usai Ambil Sabu Didepan Cafe, Tukang Parkir Dibekuk

admin 3 years ago 756 Views
Tukang parkir yang nyambi jual sabu didampingi petugas

SURABAYA– Pria yang menjadi tukang parkir ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

Dia ditangkap oleh polisi yang berpakaian preman pada, Selasa, 14 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB, didalam rumah pelaku.

Tersangkanya inisial IR (25) asal Jalan Grudo Sutomo Kec. Tegalsari Kota Surabaya.

Dari ungkap kasus yang bermula berdasarkan informasi masyarakat tersebut, anak buah AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan beberapa barang bukti yang diakui miliknya.

Barang bukti itu antara lain, dua poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing 1,17 gram dan 1,01 gram, bungkus plastik klip ukuran kecil serta HP.

Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.
Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.
Muswil X di Surabaya, PPP Jatim Tegaskan Soliditas di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

AKBP Daniel Kasat Resnarkoba menjelasakan, pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka IR, itu terjadi Selasa, 14 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB di dalam rumah Jalan Grudo Tegalsari Kota Surabaya.

“Anggota yang melakukan penangkapan, Kemudian saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui baru saja pelaku dapatkan,” jelas Daniel, Rabu (19/4/2023).

Dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan barang berupa Sabu tersebut dari Saudara RIZKY (DPO).

IR mengambilnya pada Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB diparkiran Café Jalan Imam Bonjol, sebanyak 2 (dua) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2 gram.

Saat ini IR sudah mendekam di balik jeruji besi penjara Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya
admin April 19, 2023
Previous Article Tampilan ketika Lebaran, ini Menurut Srikandi Ganjar Jatim dan Komunitas Hijab
Next Article Pekerja Migran Hongkong jadi Korban UU ITE

Berita Lainnya

Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

7 hours ago

Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.

3 days ago

Muswil X di Surabaya, PPP Jatim Tegaskan Soliditas di Bawah Kepemimpinan Mardiono

3 days ago

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?